IMG-LOGO
Home Nasional Dari Santunan hingga Beasiswa, Ribuan Keluarga Pekerja Samarinda Rasakan Manfaat Perlindungan Sosial
nasional | umum

Dari Santunan hingga Beasiswa, Ribuan Keluarga Pekerja Samarinda Rasakan Manfaat Perlindungan Sosial

oleh VNS - 02 November 2025 12:49 WITA
IMG
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda membuktikan perannya sebagai garda pelindung pekerja dari berbagai sektor. Foto:Ist

IDENESIA.CO - Di tengah situasi ekonomi yang tidak selalu pasti, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda membuktikan perannya sebagai garda pelindung pekerja dari berbagai sektor. Hingga September 2025, lembaga tersebut telah menyalurkan manfaat klaim sebesar Rp235,04 miliar kepada 18.836 peserta yang tersebar di berbagai bidang pekerjaan.


Angka tersebut bukan hanya sekadar statistik, tetapi menjadi cermin nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi para pekerja baik formal maupun informal yang rentan terhadap risiko kehilangan penghasilan, kecelakaan kerja, atau kematian.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Zeki Fatrianto, menjelaskan bahwa dana Rp235 miliar tersebut mencakup berbagai program perlindungan tenaga kerja yang dijalankan oleh BPJS.

“Nilai tersebut terdiri atas Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 15.455 kasus senilai Rp202,69 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1.928 kasus senilai Rp12,95 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 682 kasus senilai Rp12,49 miliar, Jaminan Pensiun (JP) 283 kasus senilai Rp4,87 miliar, serta beasiswa anak peserta sebesar Rp2,01 miliar,” ungkapnya.

Menurut Zeki, keberhasilan penyaluran manfaat tersebut bukan sekadar ukuran kinerja finansial, tetapi bentuk nyata tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan pekerja.

“Seluruh program ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap risiko sosial dan ekonomi yang bisa dialami pekerja. Artinya, BPJS hadir untuk memastikan pekerja tidak jatuh dua kali oleh musibah dan oleh ekonomi,” ujarnya.

Zeki menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja formal di perusahaan, tetapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM.

“Program ini wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Setiap warga negara yang bekerja, termasuk warga asing yang tinggal lebih dari enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat berbeda dengan BPJS Kesehatan.

Jika BPJS Kesehatan melindungi seluruh penduduk, maka BPJS Ketenagakerjaan fokus pada mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan.

“Kami melindungi pekerja dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan. Karena itu, sasaran kami jelas mereka yang mencari nafkah dari hasil kerja,” katanya.

Salah satu program andalan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan penuh bagi pekerja sejak mereka meninggalkan rumah menuju tempat kerja hingga pulang kembali.

“Semua biaya perawatan dan pengobatan kami tanggung sepenuhnya, mulai dari rumah sakit, obat-obatan, hingga rehabilitasi,” jelas Zeki.

Selain itu, peserta yang tidak bisa bekerja selama masa pemulihan juga mendapat santunan pengganti upah.

“Misalnya, pekerja bergaji Rp5 juta per bulan dirawat seminggu, kami bayarkan upah selama hari kerja yang hilang. Itu menjaga kestabilan ekonomi keluarga sekaligus meringankan beban perusahaan,” terangnya.

Bagi pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan 56 kali upah bulanan, sementara bagi korban cacat tetap, diberikan 58 kali upah.

Tak berhenti di situ, keluarga peserta juga mendapat beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, dengan total bantuan mencapai puluhan juta rupiah.

“Ini bukti nyata bahwa jaminan kami bukan sekadar angka di atas kertas, tapi perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja,” ucapnya.

Ia mencontohkan, salah satu penerima manfaat adalah keluarga Tagana Samarinda yang kehilangan anggota keluarga saat bertugas menolong korban banjir.

“Ahli warisnya menerima santunan hingga Rp139 juta, termasuk beasiswa anak. Itulah bukti hadirnya negara bagi para pahlawan kemanusiaan,” ujar Zeki.

Program lain yang paling banyak diakses adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

JHT bersifat tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan setelah pekerja berhenti bekerja, sementara JP memberikan penghasilan bulanan setelah masa pensiun.

“Sejak 2015, peserta membayar iuran 3 persen untuk program pensiun. Saat usia 59 tahun, mereka akan menerima pensiun bulanan seperti ASN, antara Rp500 ribu hingga Rp3,8 juta per bulan, dan dapat diwariskan kepada keluarga,” paparnya.

Program jaminan pensiun ini akan mulai dibayarkan secara penuh pada tahun 2030, untuk peserta yang telah memenuhi masa iuran dan usia pensiun.

Di akhir penjelasannya, Zeki menggarisbawahi bahwa tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan bukanlah sekadar memberikan santunan, tetapi menumbuhkan rasa aman dan kepastian hidup bagi para pekerja dan keluarganya.

“Kami ingin masyarakat melihat BPJS bukan sebagai kewajiban administrasi, tetapi sebagai jaminan ketenangan hidup. Karena musibah bisa datang kapan saja, namun pekerja yang terlindungi tidak akan kehilangan masa depannya,” tutupnya.

(Redaksi)