IMG-LOGO
Home Nasional Mahfud MD Nilai Gugatan Ijazah Jokowi Salah Alamat: Bukan Wewenang PN Maupun PTUN
nasional | umum

Mahfud MD Nilai Gugatan Ijazah Jokowi Salah Alamat: Bukan Wewenang PN Maupun PTUN

oleh VNS - 04 Mei 2025 11:19 WITA
IMG
BERBICARA - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD (Istimewa)


IDENESIA.CO - Dalam video di kanal YouTube pribadinya, Mahfud menjelaskan bahwa sengketa soal keaslian ijazah seharusnya tidak diajukan ke PN atau PTUN karena keduanya tidak memiliki kewenangan menangani perkara semacam itu.

Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.

"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."

"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."

"Benar dia (pengadilan negeri), justru  kalau dia memutus salah," jelas Mahfud.

Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.

"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.

Ia menyarankan agar penggugat mengajukan permhonan langsung ke Universitas Gadjah Mada sebagai penerbit ijazah. Mahfud juga memperingatkan bahwa masyarakat tidak bisa sembarangan meminta dokumen pribadi orang lain, termasuk ijazah presiden.

Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.

"Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa."

"Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa," kata Mahfud.

 (Redaksi)