IMG-LOGO
Home Nasional Pemkot Samarinda Perpanjang Diskon PBB 17 Persen, Komitmen Jaga Keadilan Pajak
nasional | umum

Pemkot Samarinda Perpanjang Diskon PBB 17 Persen, Komitmen Jaga Keadilan Pajak

oleh Alamin - 27 September 2025 13:52 WITA
IMG
Plt Kepala Bapenda Samarinda, Marnabas Patiroy/ist

IDENESIA.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang program diskon 17 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi serta memberikan keadilan bagi masyarakat dalam kewajiban perpajakan.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa hakikat pajak bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk kemaslahatan masyarakat.


"Pajak retribusi itu bukan untuk kepentingan siapa-siapa. Larinya juga ke masyarakat. Jadi tidak bisa dipaksakan harus begini atau begitu,” ujarnya, Jumat (27/9/2025).


Menurutnya, Bapenda tidak hanya memberikan diskon, tetapi juga menyediakan kebijakan keringanan lainnya, seperti pembebasan denda dan skema pembayaran cicilan.


Hal ini dilakukan agar pembayaran PBB menjadi lebih fleksibel dan tidak memberatkan warga.


“Kita perpanjang terus program diskon 17 persen ini sampai Oktober. Kalau antusiasme masyarakat masih tinggi, bisa saja kita lanjutkan sampai November,” tambahnya.


Bapenda juga menampung berbagai keluhan masyarakat terkait tagihan PBB, termasuk keberatan terhadap blok pajak, permintaan keringanan karena pensiun, hingga penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).


Sebagai tindak lanjut, Bapenda telah menurunkan sebanyak 300 petugas pendataan ke lapangan untuk mencocokkan data dan menelusuri permasalahan yang ada.


Saat ini, pendataan di lima kecamatan telah rampung, sementara lima kecamatan lainnya masih dalam proses.


“Kami akan tampung semua keluhan. Tim kami juga turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan. Hasilnya nanti akan kita bahas lebih lanjut,” ucapnya.


Menanggapi isu lonjakan pajak yang dikeluhkan sejumlah warga, Marnabas menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh penyesuaian NJOP tahun 2024 yang baru diberlakukan tahun ini.


Meski demikian, ia memastikan bahwa kenaikan PBB tetap dibatasi.


“Kenaikan PBB kami batasi maksimal 25 persen dari tahun sebelumnya. Jadi tidak ada lonjakan yang di luar ketentuan,” pungkasnya. (*)

Berita terkait