PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa produk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
SelengkapnyaMasyarakat yang ingin menggunakan Bahan Bakar Minyak Pertalite (BBM Pertalite) sekarang harus menggunakan QR code untuk pembelian di sejumlah Pertamina yang ada di seluruh Indonesia.
SelengkapnyaDengan adanya revisi Perpres 191 Tahun 2014 maka pembatasan penggunaan bahan bakan jenis pertalite akan berlaku bagi kendaraan yang spesifikasinya diatas 1.400 c.
SelengkapnyaPertamina akhirnya mengeluarkan kebijakan yaitu memberlakukan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite pada malam hari.
Selengkapnya