IMG-LOGO
Home Nasional DPR Kini Punya Kewenangan Evaluasi Berkala Hakim MA hingga MK, Bob Hasan: Bisa Berujung Pemberhentian
nasional | umum

DPR Kini Punya Kewenangan Evaluasi Berkala Hakim MA hingga MK, Bob Hasan: Bisa Berujung Pemberhentian

oleh Vanessa - 05 Februari 2025 12:30 WITA
IMG
DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan. Paripurna digelar di ruang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen pada Selasa (11/7/2023) dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. (Istimewa)

IDENESIA.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan baru untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah lolos melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa perubahan ini memberikan DPR ruang untuk meninjau kinerja pejabat yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa kinerja pejabat tersebut tidak sesuai dengan harapan, maka DPR berhak memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).

Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob.

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala. Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, komisioner dan para hakim menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Tak hanya itu, Panglima TNI dan Kapolri sebelum dilantik oleh Presiden juga harus melewati fit and proper test di Komisi I DPR RI dan disetujui dalam rapat paripurna DPR.

Kemudian, penyelenggara pemilu, misalnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga menjalani fit and proper test di Komisi II DPR RI sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tata tertib DPR ini disusun dan dibahas secara cepat pada 30 Februari 2025.

Setelah mendengar pertimbangan dari seluruh fraksi, DPR sepakat untuk mengesahkan perubahan tersebut

 “Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ujar Sturman.

Pasal 228A memiliki dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR

Evaluasi ini bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

“Sehingga berbunyi Ayat 1, Pasal 228A, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Sturman.

“Ayat 2, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya.

Dengan kebijakan baru ini, DPR kini dapat lebih berperan aktif dalam memastikan pejabat negara yang telah ditetapkan melalui proses seleksi tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai harapan masyarakat. Evaluasi yang dilakukan secara berkala ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.

(Redaksi)