Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang baru disahkan memberi kewenangan baru bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi atau bahkan mencopot pejabat negara.
SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan baru untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah lolos melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Selengkapnyaada Kamis (19/9/2024) Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undang-undang (UU). APBN bernilai Rp3.621 T.
SelengkapnyaKondisi para jemaah maupun fasilitas tenda bagi jemaah haji Indonesia begitu memperihatinkan.
SelengkapnyaIkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi yang dinilai disusun secara tidak cermat dan berpotensi
Selengkapnyaenurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sangat merugikan pekerja dikarenakan sejumlah pasal ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 t
Selengkapnya