IMG-LOGO
Home Advertorial Heboh! Honorer PUPR PPU Terlibat Korupsi Abu Batu, Begini Modusnya
advertorial | umum

Heboh! Honorer PUPR PPU Terlibat Korupsi Abu Batu, Begini Modusnya

oleh VNS - 09 Mei 2025 15:38 WITA
IMG
DIWAWANCARAI - Konferensi Pers Kejari PPU (Istimewa)

IDENESIA.CO- Proyek pengadaan material konstruksi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun anggaran 2023 berubah menjadi ajang penyalahgunaan wewenang. Bukan dari level pimpinan, tapi justru dimulai dari inisiatif dua pelaksana di lapangan yang diduga menyusun skema manipulatif melalui dokumen pesanan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Kejaksaan Negeri PPU menetapkan dua orang sebagai tersangka: DK, tenaga honorer di Bidang Bina Marga Dinas PUPR PPU, dan MT, manajer pelaksana dari PT BMT yang merupakan rekanan proyek. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dan memeriksa lebih dari 20 saksi.

Proyek awalnya ditujukan untuk pengadaan 4.500 meter kubik abu batu dan batu pecah. Namun, hasil pekerjaan di lapangan hanya mencapai sekitar 50 persen dari volume yang seharusnya.

Dalam situasi ini, MT sebagai kontraktor merasa tidak mendapatkan bagian penuh sebagaimana dijanjikan. Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke DK. Merespons itu, DK justru menyusun surat pesanan palsu untuk menjamin pembayaran kepada PT BMT, tanpa sepengetahuan pejabat struktural yang berwenang.

“Surat pesanan fiktif ini dijadikan dasar pencairan dana proyek senilai Rp1,2 miliar,” terang Abram Nami Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU, Jumat (9/5/2025).

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat atasan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi komando dari pihak berwenang. “Semua inisiatif berasal dari para tersangka. Tidak ada perintah dari atasan,” ujar Abram.

Penegasan ini sekaligus meredam spekulasi liar tentang keterlibatan struktural, meski Kejaksaan tetap membuka peluang pengembangan perkara bila di kemudian hari ditemukan bukti baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana celah dalam sistem pengawasan proyek bisa disalahgunakan oleh pelaksana yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar proses hukum, tapi juga bentuk komitmen kami melindungi uang negara,” tegasnya. Pihak kejaksaan juga membuka opsi pemisahan berkas untuk mempercepat proses hukum terhadap masing-masing tersangka.

Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan terus berjalan dan tak akan ragu menindak pihak lain jika ditemukan keterlibatan baru. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya reformasi sistem pengadaan barang dan jasa, terutama pada sektor infrastruktur yang rawan dimanfaatkan oleh aktor oportunis di balik layar.

(Redaksi)