IDENESIA.CO - Sejumlah pihak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo.
Laporan itu dilayangkan Relawan Pemuda Patriot Nusantara dengan pihak terlapor yakni, mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah.
Ia mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya atas inisiatif pribadi
Ia mengaku tidak ada suruhan atau komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi.
"Terlapor empat orang, ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," ujar Rusdiansyah.
Dalam laporannya, mereka diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
Rusdiansyah mengaku dalam pelaporan tersebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran tudingan yang dilakukan keempat orang tersebut telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Kita lihat sendiri terjadi di civitas akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi menimbulkan ketidaktertiban dan meresahkan," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa Hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengatakan ada empat orang yang akan dilaporkan kliennya ke pihak kepolisian terkait tudingan ijazah palsu lulusan UGM.
Yakup mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan dokumen sebagai dasar pelaporan dugaan tindak pidana dalam tudingan ijazah palsu itu.
"Ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya," pungkasnya. (*)