IDENESIA.CO - Skema Single Salary akan diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 20 tahun mendatang, ini merupakan rencana pemerintah terkait dengan sistem penggajian dan peningkatan kinerja ASN.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rachmat Pambudy membeberkan rencana besar itu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit. Single salary juga telah masuk dalam RKP 2025.
Menteri PANRB era Presiden Jokowi, Abdullah Azwar Anas sempat mengemukakan bahwa penerapan sistem gaji tunggal itu akan seiring dengan peningkatan gaji para aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu, dia menekankan kebijakan itu tentu akan terkait dengan masalah fiskal, baik di pusat maupun daerah. Karenanya, harus diperhitungkan dengan matang.
Selain itu, dia juga masih mempertanyakan penerapan single salary, maupun perbaikan remunerasi ASN itu, apakah betul-betul mampu meningkatkan kinerja para PNS dan PPPK. Sebab, yang akan menjadi sorotan ke depan adalah kinerja ASN itu sendiri dengan perbaikan pendapatannya.
Apa itu Skema Single Salary ?
Skema single salary menjadi salah satu topik yang belakangan ini banyak diperbincangkan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan pemerintah. Sistem ini dipandang sebagai inovasi dalam penyusunan gaji dan tunjangan PNS yang lebih transparan dan efisien. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga sempat menyoroti pentingnya skema ini dalam berbagai kesempatan.
Menurut dokumen Civil Apparatus Policy Brief dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2017 yang berjudul Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan, single salary system menggabungkan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis gaji yang lebih sederhana. Di dalam sistem ini, gaji PNS terdiri dari dua komponen utama, yaitu gaji pokok yang berdasarkan pada jabatan yang diemban dan tunjangan yang mengacu pada kinerja serta biaya hidup atau kemahalan.
Salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah grading atau pemeringkatan jabatan. Setiap jabatan PNS akan dinilai berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang terkait. Pemeringkatan ini bertujuan untuk menentukan besaran gaji sesuai dengan nilai jabatan, sehingga PNS yang memiliki jabatan serupa bisa saja mendapatkan gaji yang berbeda, bergantung pada hasil evaluasi terhadap aspek-aspek tersebut.
Dalam penerapannya, skema single salary dianggap memberikan keadilan yang lebih besar karena gaji setiap pegawai lebih mencerminkan kinerja dan tanggung jawab yang mereka emban. Meskipun demikian, skema ini juga memunculkan tantangan, terutama dalam hal penilaian yang objektif terhadap beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Namun, langkah menuju penerapan skema gaji ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan berbasis kinerja, serta mengurangi ketimpangan dalam struktur penggajian PNS. Bagaimanapun, konsep ini masih memerlukan berbagai pembahasan lebih lanjut agar bisa diterapkan secara merata di seluruh lapisan birokrasi.
(Redaksi)