IDENESIA.CO - Perkara dugaan korupsi dalam aliran dana hibah ke Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) terus melebar. Setelah menyelidiki pencairan Rp100 miliar di tahun anggaran 2023, kini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengonfirmasi adanya dana serupa senilai Rp5 miliar yang lebih dulu diterima DBON pada Desember 2022.
“Jadi ada fakta penyidikan, kalau penerimaan (dana hibah) bukan cuma sekali. Tapi ada juga di 2022 bulan Desember senilai Rp5 miliar,” ungkap Indra Rifani, Kasidik V Aspidsus Kejati Kaltim melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto, Jumat (13/6/2025).
Kendati menemukan fakta tersebut, namun dalam penyidikannya Tim Penyidik Kejati Kaltim masih tetap berfokus pada aliran dana hibah Rp100 miliar DBON di tahun 2023.
“Intinya masih berlanjut terus. Kita fokus mendalami aliran dana hibah 2023,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, perkembangan terakhir penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah DBON sudah ditahap pemeriksaan saksi. Dua pekan terakhir, penyidik sedikitnya sudah memeriksan 12 saksi. Rinciannya, 5 saksi diperiksa pada pekan lalu. 4 lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni diperiksa Selasa (10/6/2025) kemarin. Dan 3 terbaru diperiksa pada Rabu (11/6/2025) kemarin.
Para saksi yang diperiksa ini dipastikan masih berkaitan dengan unsur kepengurusan DBON, maupun para eksekutif di Pemprov Kaltim. Semuanya diduga masih berkaitan dengan aliran dana hibah Rp100 miliar yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim memulai penyelidikan dugaan korupsi dana hibah DBON saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin (26/5/2025) lalu.
Penggeledahan dilakukan di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda, yang merupakan lokasi kantor Dispora dan eks kantor DBON. Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 14.00 Wita. Dari penggeledahan itu, penyidik diketahui mengamankan berbagai dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.
Dana hibah senilai Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(tim redaksi)