IDENESIA.CO - Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melarang siaran langsung sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menuai tanda tanya.
Langkah ini dinilai sebagian kalangan mengurangi akses publik terhadap proses hukum yang menyedot perhatian luas.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto beralasan larangan live streaming dilakukan karena sidang beragenda pemeriksaan saksi, namun pers tetap diperbolehkan untuk merekam.
"Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi sekadar untuk peliputan, silakan," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025 Untuk pengunjung juga tidak diperbolehkan ada aktivitas merekam.
"Dan kepada pengunjung agar tidak merekam. Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup," ujar hakim.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan dua dari tiga saksi yang dijadwalkan, termasuk mantan Ketua KPU Arief Budiman dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Keduanya disebut mengetahui proses pengurusan PAW Harun Masiku yang diduga disuap oleh Hasto bersama sejumlah pihak.
"Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan. Namun, sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran," ujar jaksa KPK.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. (Redaksi)