Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim)Â menjawab kekhawatiran organisasi perangkat daerah (OPD) soal keabsahan kerja sama media melalui hadirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024. Regulasi ini bukan hanya menata lanskap komunikasi publik, tetapi juga memberi landasan hukum yang kokoh bagi OPD dalam penggunaan anggaran publikasi.
SelengkapnyaWorkshop Konten Kreatif dan Jurnalistik Antikorupsi diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dil
SelengkapnyaEra kemajuan teknologi saat ini memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selengkapnya