Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SelengkapnyaPerwakilan tenaga honorer asal Kalimantan Timur bersama Aliansi Honorer Non Database BKN & Gagal CPNS se-Indonesia kembali menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah pusat. Aksi ini digelar menyusul amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pasal 66, yang menegaskan penataan tenaga non-ASN harus tuntas paling lambat Desember 2024.
SelengkapnyaPuji mempertanyakan sistem aplikasi pendaftaran dan faktor lain yang mungkin berpengaruh terhadap penempatan guru itu.
SelengkapnyaPemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada akhir 2024 mendatang.
SelengkapnyaKabar gembira bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SelengkapnyaBahas penyelesaian masalah PPPK, program kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda dan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Komisi IV DPRD Samarinda gelar hearing Disdikbud Sam
SelengkapnyaPemerintah Pusat mulai tahun ini akan menghapus istilah tenaga honorer yang kemudian diganti menjadi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SelengkapnyaPemkot Samarinda serahkan SK pengangkatan 344 PNS dan PPPK, didorong cepat beradaptasi di lingkungan kerja.
Selengkapnya