Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidangan II tahun 2025 dengan agenda penyampaian penjelasan eksekutif atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda lantai 2, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (20/8/2025).
SelengkapnyaDPRD Kota Samarinda menekankan pentingnya regulasi ketat terkait aktivitas pengupasan lahan guna menekan dampak lingkungan yang semakin memburuk.
SelengkapnyaDPRD Samarinda ingin seluruh produk yang dikonsumsi masyarakat Kota Tepian dijamin halal dan higienis.
SelengkapnyaRaperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana hingga saat ini belum juga rampung.
SelengkapnyaPansus Komisi II akan segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Samarinda.
SelengkapnyaBerlarut-larutnya pembahasan mengenai Raperda Pemakaman Muslim dan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi perhatian bagi Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin.
SelengkapnyaPengembangan ekonomi kreatif menjadi salah satu perhatian DPRD Samarinda.
SelengkapnyaDPRD Samarinda terus melakukan sejumlah langkah konkrit untuk menuntaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati.
Selengkapnya