IMG-LOGO
Home Nasional Upah Pekerja Teras Samarinda Segera Dibayarkan, Disnaker Pastikan Pengawasan Ketat
nasional | umum

Upah Pekerja Teras Samarinda Segera Dibayarkan, Disnaker Pastikan Pengawasan Ketat

oleh VNS - 13 Maret 2025 13:21 WITA
IMG
BERBICARA - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, M Reza Pahlevi. Foto: Redaksi

IDENESIA.CO - Setelah berminggu-minggu polemik keterlambatan pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda, akhirnya ada titik terang.

Kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) sepakat membayar upah senilai Rp 357,5 juta paling lambat pada 24 Maret 2025.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda memastikan pembayaran ini akan diawasi secara ketat agar tidak ada lagi kendala di kemudian hari.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Samarinda, M Reza Pahlevi, menegaskan bahwa kesepakatan sudah dibuat dan pihaknya akan memastikan pembayaran tuntas sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

“Kami akan terus memantau proses ini hingga pekerja benar-benar menerima hak mereka. Kami juga meminta kontraktor untuk memenuhi janjinya agar tidak ada lagi keterlambatan,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Menurut Reza, salah satu faktor utama keterlambatan pembayaran adalah kendala keuangan perusahaan akibat proyek lain yang mereka kerjakan.

Dana yang seharusnya digunakan untuk upah pekerja di Teras Samarinda tertahan karena proyek lain belum dibayarkan.

“Jadi uangnya itu masih terpakai di proyek lain karena belum dibayar di sana. Akhirnya, dana untuk upah pekerja di Teras Samarinda tertahan,” jelasnya.

Pihak perusahaan mengakui adanya keterbatasan finansial yang menyebabkan pembayaran upah menjadi molor.

Meski demikian, Disnaker tetap menegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh diabaikan.

“Kemarin mereka mengakui ada kesulitan keuangan. Mereka juga minta maaf, tetapi ya tetap saja upah harus dibayar. Makanya kami tekankan ini tidak bisa ditunda lagi,” kata Reza.

Sebelumnya, upaya mediasi sempat mengalami hambatan karena ketidakhadiran pihak kontraktor dalam beberapa pertemuan.

“Sebenarnya, dari awal kita sudah panggil mereka beberapa kali, tapi selalu tidak datang. Baru sekarang mereka hadir dan menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran,” ungkapnya.

Meski kesepakatan telah tercapai, Disnaker menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi hingga pembayaran benar-benar dilakukan.

Jika kontraktor tidak memenuhi janjinya, langkah hukum dapat diambil sesuai peraturan ketenagakerjaan.

“Yang penting mereka sudah sepakat, pekerja mau menerima, dan kontraktor berjanji membayar. Sekarang tinggal memastikan uangnya benar-benar ditransfer tepat waktu,” tegas Reza

Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan kewajiban terhadap pekerja dan memastikan kondisi finansial mereka stabil sebelum mengambil proyek baru.

Disnaker juga mengimbau pekerja untuk lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran hak ketenagakerjaan agar segera mendapatkan solusi.

(Redaksi)