IDENESIA.CO - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan penjelasan resmi terkait pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, memastikan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Novanto sudah melalui prosedur hukum yang berlaku serta memenuhi syarat administratif. Salah satunya adalah pengurangan masa hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2025.
“Dari putusan PK, hukuman Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Ia juga telah menjalani dua pertiga masa pidana, membayar denda serta uang pengganti,” ujar Rika dalam keterangan resminya, Senin (18/8/2025).
Rika menambahkan, usulan pembebasan bersyarat Novanto diputuskan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan tersebut diberikan bersama lebih dari 1.000 narapidana lain yang juga memenuhi syarat administratif sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Ditjenpas juga menegaskan bahwa Novanto telah melunasi kewajibannya membayar uang pengganti senilai Rp43,7 miliar, dengan sisa kewajiban Rp5,3 miliar yang diselesaikan sesuai ketetapan KPK. Hal ini menjadi salah satu dasar penting dalam pengajuan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 2018 atas keterlibatannya dalam mega-skandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Dalam putusan tersebut, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta (dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK), denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah masa pidana. Melalui PK, hukuman tambahan itu dikurangi menjadi 2,5 tahun.
Dengan pembebasan bersyarat ini, Novanto secara resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya. Namun, status bebas bersyarat mengharuskan dirinya tetap dalam pengawasan hingga masa pidana berakhir sesuai aturan hukum.
KPK: Perjuangan Melawan Korupsi Belum Berakhir
KPK menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan akhir dari perjuangan memberantas korupsi di Indonesia. Institusi antirasuah itu berharap masyarakat tidak melupakan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh korupsi besar seperti dalam kasus e-KTP.
“Perlu semangat bersama untuk melawan korupsi secara konsisten. Ini bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen bangsa,” pungkas Budi.
(Redaksi)