IMG-LOGO
Home Nasional Efektivitas Program Pemutihan Pajak dalam Meningkatkan Penerimaan Daerah
nasional | umum

Efektivitas Program Pemutihan Pajak dalam Meningkatkan Penerimaan Daerah

oleh VNS - 08 April 2025 14:02 WITA
IMG
Kunjungan Pemrov Kaltim dipimpin Gubernur Kaltim, Rudy Masud ke Kantor Samsat Samarinda pada Selasa (8/4/2025). foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membuahkan hasil positif.

Dalam waktu kurang dari sehari sejak program pemutihan dimulai, penerimaan daerah melonjak signifikan, menandakan bahwa kebijakan ini bukan hanya menguntungkan masyarakat, tapi juga memperkuat kas daerah.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, saat meninjau langsung Kantor Samsat Samarinda pada Selasa (8/4/2025), menegaskan bahwa transformasi digital menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak.

“Sekarang bayar pajak kendaraan tidak lagi ribet bisa lewat HP, minimarket, bahkan aplikasi belanja. Ini yang membuat masyarakat merasa dimudahkan, dan hasilnya sudah terlihat,” ujar Rudy Mas’ud.

Kunjungan itu dilakukan pada hari pertama program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan pasca libur Lebaran.

Dalam waktu singkat, respon masyarakat langsung melonjak.

Hingga pukul 11.00 WITA, tercatat 7.900 kendaraan di seluruh Kaltim telah melakukan pembayaran pajak, menghasilkan penerimaan lebih dari Rp 2,7 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengatakan bahwa Khusus di Samarinda saja, lebih dari 2.000 kendaraan telah dilayani dalam satu hari capaian ini menunjukkan efek nyata dari layanan berbasis digital dan pendekatan ramah kepada wajib pajak.

“Pemutihan ini bukan sekadar penghapusan denda. Ini adalah bentuk apresiasi untuk masyarakat yang patuh, dan untuk mereka yang ingin kembali taat tanpa terbebani masa lalu,”kata Ismiati.

Menurutnya, sekitar 6.000 lebih kendaraan sudah berpartisipasi sejak program dimulai dengan potensi pajak mendekati Rp 2 miliar.

Keberhasilan ini juga ditopang oleh sistem elektronik yang mempermudah proses administrasi dan transaksi.

“Kami ingin menghapus stigma bahwa bayar pajak itu rumit. Lewat sistem elektronik, semua bisa lebih transparan dan cepat. Uang pajak ini pun akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan gratis,”jelas Ismiati.

Bapenda Kaltim juga menggencarkan layanan Samsat keliling serta kanal pembayaran digital seperti Tokopedia, LinkAja, Gojek, dan Bukalapak.

Inisiatif ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan pembayaran, tetapi juga memperbarui basis data kendaraan agar lebih akurat.

“Kami ingin mendata ulang kendaraan yang mungkin sudah tidak aktif tapi masih tercatat sebagai wajib pajak. Digitalisasi ini memudahkan pelacakan dan memperkecil potensi kebocoran data,”tambahnya.

Masyarakat pun kini bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan secara daring melalui:

1. Cek Pajak Kendaraan di situs resmi

[https://bapenda.kaltimprov.go.id](https://bapenda.kaltimprov.go.id) atau aplikasi e-Samsat dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.

2. Bayar Pajak Online lewat aplikasi mitra seperti Tokopedia dan Gojek, lalu validasi pembayaran di kantor Samsat terdekat untuk pengesahan STNK.

Program pemutihan ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemerintah berharap, jangka waktu yang cukup panjang ini mampu memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak secara nyaman dan tuntas.

(Redaksi)