olahraga | umum
FIFA Ungkap Pemalsuan Dokumen 7 Pemain Naturalisasi Malaysia, FAM Didenda Rp7,3 Miliar
Tujuh pemain naturalisasi Malaysia dijatuhi sanksi oleh FIFA. Foto:Ist
IDENESIA.CO - Induk sepak bola dunia, Fédération Internationale de Football Association (FIFA), resmi mengungkap hasil investigasi yang mengejutkan terkait dugaan pemalsuan dokumen tujuh pemain naturalisasi oleh Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM).
Dalam laporan resmi yang dirilis Komite Disiplin FIFA, ditemukan bukti manipulasi data kelahiran kakek dan nenek dari para pemain yang digunakan untuk memenuhi syarat naturalisasi. Hasil penyelidikan ini memicu sanksi berat terhadap para pemain bersangkutan maupun federasi Malaysia.
Komite Disiplin FIFA mengonfirmasi bahwa tujuh pemain naturalisasi Malaysia menggunakan dokumen kelahiran keluarga yang telah diubah demi memenuhi syarat perpindahan federasi.
Ketujuh pemain tersebut adalah:
Gabriel Felipe Arrocha
Facundo Tomás Garcés
Rodrigo Julián Holgado
Imanol Javier Machuca
João Vitor Brandão Figueiredo
Jon Irazábal Iraurgui
Hector Alejandro Hevel Serrano
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak satu pun dari kakek maupun nenek ketujuh pemain tersebut lahir di Malaysia. Mereka justru berasal dari Argentina, Spanyol, Brasil, dan Belanda.
Temuan serupa juga ditemukan pada enam pemain lainnya. Semua data kelahiran keluarga mereka dipalsukan agar tampak memiliki keterkaitan genealogis dengan Malaysia.
Atas pelanggaran tersebut, Komite Disiplin FIFA menilai para pemain dan FAM melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA (FDC) yang mengatur tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu dalam proses administrasi sepak bola internasional.
Sebagai konsekuensi:
Ketujuh pemain tersebut dijatuhi larangan berpartisipasi dalam seluruh aktivitas sepak bola selama 12 bulan, terhitung sejak 26 September 2025.
Mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar CHF 2.000 atau sekitar Rp41,8 juta per pemain.
Sementara itu, FAM dikenai sanksi denda sebesar CHF 350.000 atau sekitar Rp7,3 miliar atas keterlibatan institusional dalam proses naturalisasi ilegal tersebut.
FIFA menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dalam ranah Komite Disiplin, namun pihak-pihak yang dijatuhi sanksi memiliki hak banding melalui Komite Banding FIFA dalam waktu 10 hari sejak pemberitahuan resmi diterima.
(Redaksi)