nasional | umum
KPK Beberkan Peran Dayang Donna dalam Kasus Suap IUP Tambang Rp 3,5 Miliar
Dayang Donna Walfiares Tania yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto:Ist
IDENESIA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap kronologi peran Donna dalam kasus ini. Pada Juni 2014, tersangka pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) memberi kuasa kepada seorang makelar bernama Sugeng (SUG) untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi.
Keenam izin itu mencakup perusahaan:
PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK)
PT Cahaya Bara Kaltim (CBK)
PT Bunga Jadi Lestari (BJL)
PT Anugerah Pancaran Bulan (APB)
Rudy awalnya menawarkan Rp 1,5 miliar sebagai biaya pelicin. Namun, Dayang Donna menolak. Ia menegaskan jumlah tersebut tidak sepadan dengan banyaknya izin yang diurus.
“ROC awalnya menawarkan Rp 1,5 miliar. Namun, DDW menolak karena ada enam perusahaan. Dia meminta lebih, yakni Rp 3,5 miliar,” jelas Asep, Senin (25/8/2025).
Permintaan itu dipenuhi. Pertemuan kemudian digelar di salah satu hotel di Samarinda, di mana Sugeng dan rekannya Iwan (IC) menyerahkan amplop berisi Rp 3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Sebagai imbalan, Donna melalui babysitternya Imas Julia (IJ) menyerahkan SK enam IUP kepada Rudy Ong.
Dayang Donna lahir di Samarinda, 10 April 1976. Ia menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta, dan melanjutkan magister manajemen di Universitas Mulawarman.
Perjalanan karier Donna mencakup:
Organisasi Pemuda dan Olahraga: pernah menjadi Ketua KNPI Kaltim, Ketua PRSI Kaltim (2019-2023), dan kini menjabat Ketua Umum ISSI Kaltim (2021-2025).
Politik: sempat maju sebagai caleg DPRD Kaltim dari Partai Golkar pada Pemilu 2019, meski gagal. Ia juga pernah diproyeksikan maju Pilkada Samarinda periode 2015-2020, namun batal.
Bisnis: menjabat CEO PT Aifa Kutai Energy, perusahaan yang bergerak di sektor industri, pertambangan batubara, perdagangan, dan kontraktor. Di dunia usaha, ia pernah menjadi Ketua Umum HIPMI Kaltim (2014-2017), dan saat ini masih menjabat Ketua Umum Kadin Kaltim (2022-2027) untuk periode kedua.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait praktik suap perizinan tambang di Kaltim. Dayang Donna bersama ROC dan Awang Faroek Ishak telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan praktik jual beli izin yang melibatkan keluarga pejabat daerah ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.
“Setelah transaksi itu, ROC menerima dokumen SK enam IUP dari saudari DDW. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan,” tutup Asep.
(Redaksi)