IDENESIA.CO - Di tengah upaya Indonesia menarik investasi dan tenaga kerja asing berkualitas, publik kembali dikejutkan dengan temuan praktik korupsi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat kendaraan dalam rangkaian penyidikan yang mengarah pada dugaan pemerasan oleh oknum pejabat negara.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (21/5/2025), sebagai tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya di kantor Kemenaker. Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi rumah di wilayah Jabodetabek, penyidik KPK mengamankan tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sebagai bagian dari proses pengumpulan dan analisis barang bukti.
“Tim penyidik mengamankan 3 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua. Penggeledahan dilakukan pada dua rumah yang masih berada di kawasan Jabodetabek,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Sehari sebelumnya, Selasa (20/5/2025), tim KPK juga telah menggeledah kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam penggeledahan itu, tiga mobil lainnya juga disita, memperkuat dugaan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut diduga dibeli atau digunakan dari hasil gratifikasi yang melanggar hukum.
Budi menyatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan hasil penggeledahan, baik fisik maupun dokumen.
“Kami terus mendalami hasil penggeledahan ini. Semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut,” ujarnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), terhadap calon tenaga kerja asing (TKA).
Dalam modus operandi yang dibongkar oleh KPK, pejabat tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang hendak mengurus izin RPTKA, dengan iming-iming percepatan atau kelancaran proses birokrasi.
“Oknum pejabat di Kemenaker memaksa atau meminta sejumlah uang dari calon TKA. Ini melanggar Pasal 12E dan Pasal 12B UU Tipikor, tentang pemerasan dan gratifikasi,” tegas Asep.
Meski KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, identitas mereka belum diumumkan secara resmi ke publik. KPK berdalih hal ini dilakukan demi menjaga integritas proses penyidikan yang masih berlangsung.
(Redaksi)