Selama bertahun-tahun, Alexander Agustinus Rottie hidup di tengah masyarakat sebagai sosok rohani. Ia dikenal sebagai pendeta yang sederhana dan aktif dalam pelayanan di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara. Namun siapa sangka, pria 52 tahun itu ternyata adalah buronan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung sejak 2017.
Selengkapnya