emerintah telah menghapus syarat mendirikan bangunan dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun penghapusan IMB dianggap makin memberatkan masyarakat maupun pemerintah daerah.
SelengkapnyaNamun untuk dapat menerbitkan PBG, terdapat salah satu hal yang patut dituntaskan oleh pemda, yakni Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selengkapnya