IDENESIA.CO - Perubahan besar dalam struktur pengelolaan badan usaha milik negara resmi ditetapkan. Pemerintah bersama DPR RI sepakat mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Kebijakan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Transformasi kelembagaan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai nasib pegawai Kementerian BUMN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan seluruh pegawai yang selama ini menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.
“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rini di hadapan anggota DPR saat rapat paripurna.
Hal senada disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Menurutnya, yang berubah hanyalah status institusi, sedangkan status kepegawaian tetap sama.
“ASN dong, tetap ASN,” ucap Andre seusai rapat paripurna, menegaskan tidak ada perubahan status aparatur sipil negara bagi para pegawai Kementerian BUMN.
Revisi UU BUMN ini merupakan bagian dari kebijakan restrukturisasi kelembagaan yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Melalui surat resmi kepada DPR tertanggal 23 September 2025, Prabowo mengajukan perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN setelah melakukan perombakan kabinet, termasuk menggeser Erick Thohir dari posisi Menteri BUMN ke Menteri Pemuda dan Olahraga.
DPR kemudian menggelar serangkaian rapat pembahasan revisi UU BUMN yang berujung pada pengesahan draf revisi dalam rapat paripurna. Dengan keputusan ini, BP BUMN resmi berdiri sebagai lembaga baru yang mengatur badan usaha milik negara, menggantikan fungsi Kementerian BUMN.
Transformasi kelembagaan ini diyakini tidak akan mengganggu stabilitas aparatur. Pegawai Kementerian BUMN secara otomatis akan beralih menjadi pegawai BP BUMN tanpa kehilangan status sebagai aparatur sipil negara. Pemerintah menjamin proses transisi dilakukan sesuai regulasi sehingga hak-hak pegawai tetap terjaga.
(Redaksi)