IDENESIA.CO - Dalam upaya memperketat kontrol keamanan nasional, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) kini mewajibkan seluruh pemohon visa non-imigran kategori F (pelajar akademik), M (pelajar kejuruan), dan J (pertukaran budaya) untuk membuka akses media sosial mereka menjadi publik.
Kebijakan ini diumumkan melalui rilis resmi Kedutaan Besar AS di Jakarta, Jumat (20/6/2025), sebagai bagian dari pedoman verifikasi komprehensif terhadap seluruh pemohon visa pelajar.
“Kami menggunakan semua informasi yang tersedia, termasuk aktivitas daring, untuk menilai kelayakan pemohon visa dan mencegah ancaman terhadap keamanan nasional AS,” tulis Deplu AS dalam pernyataannya.
Aturan baru ini menegaskan bahwa aktivitas di media sosial, termasuk unggahan, komentar, dan interaksi media sosial, akan menjadi bahan evaluasi petugas konsuler. Untuk itu, para pemohon diminta mengatur akun mereka baik Instagram, Facebook, X (Twitter), hingga TikTok ke mode publik sebelum proses wawancara visa.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pertahanan digital yang digunakan pemerintah AS dalam menyaring individu yang dianggap berisiko terhadap stabilitas domestik.
Deplu AS menekankan bahwa visa bukanlah hak yang dijamin, melainkan hak istimewa yang dapat diberikan atau ditolak berdasarkan pertimbangan keamanan dan kebijakan luar negeri.
“Setiap visa yang dikeluarkan adalah keputusan strategis untuk menjaga keamanan warga dan kepentingan nasional AS,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain aturan baru ini, perwakilan AS di luar negeri juga akan segera membuka kembali jadwal wawancara visa non-imigran kategori F, M, dan J. Masyarakat diminta aktif memantau situs resmi Kedutaan Besar dan Konsulat AS terdekat guna mendapatkan informasi terkini.
Kebijakan ini memicu sorotan dari kalangan pemerhati HAM dan privasi digital. Mereka menilai pendekatan ini bisa menjadi preseden pengawasan digital berlebihan, yang secara tidak langsung memberi tekanan kepada pemohon untuk menyerahkan kendali atas ranah pribadi mereka di dunia maya.
Namun, pemerintah AS menyatakan bahwa keamanan nasional berada di atas segalanya, dan pengawasan semacam ini sudah menjadi praktik standar di berbagai negara dengan sistem imigrasi yang ketat.
(Redaksi)