IMG-LOGO
Home Nasional Dirut Perusda BKS Belum Ditahan, Kejati Kaltim Tegaskan Alasan Kesehatan
nasional | umum

Dirut Perusda BKS Belum Ditahan, Kejati Kaltim Tegaskan Alasan Kesehatan

oleh VNS - 21 Maret 2025 11:08 WITA
IMG
DIWAWANCARAI - Kepala Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. foto: Istimewa

IDENESIA.CO -Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah status tersangka Direktur Utama BKS, IGS, yang hingga kini belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, alasan utama belum ditahannya IGS adalah kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis di Jakarta.

“Informasinya, yang bersangkutan sedang menjalani rawat inap di Jakarta,” ungkap Toni dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Kejati Kaltim menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, faktor kesehatan seorang tersangka menjadi pertimbangan utama sebelum dilakukan penahanan.

Toni menegaskan bahwa meskipun IGS sudah berstatus tersangka, penahanan baru dapat dilakukan setelah kondisinya memungkinkan.

“Baru diberikan penjagaan khusus, karena masa tahanan mulai dihitung sejak perubahan status dari tahanan kota menjadi tahanan rutan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati Kaltim telah menetapkan empat tersangka, termasuk IGS. Tiga tersangka lainnya adalah NJ (Kuasa Direktur CV ALG), SR (Dirut PT RPB), dan MNH (Dirut PT GBU).

Mereka diduga terlibat dalam kerja sama jual beli batu bara yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim.

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari kerja sama yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017-2019 senilai Rp 25,88 miliar.

Namun, kerja sama tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku, menyebabkan gagal bayar dan berujung pada kerugian negara.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun IGS belum ditahan, Kejati Kaltim memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Kami tetap mengawasi perkembangan kasus ini, termasuk kondisi kesehatan tersangka yang menjadi faktor utama belum dilakukannya penahanan,” tutup Toni.

(Redaksi)

Tags: