IDENESIA.CO - Perubahan regulasi terkait audit kepabeanan dan cukai resmi diberlakukan melalui PMK 114/2024, menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016.
Salah satu aspek utama yang mengalami perubahan adalah ketentuan teknis mengenai tim audit yang tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2025.
Seperti diketahui, Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan audit dalam rangka menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Berbeda dengan audit keuangan yang menilai laporan keuangan suatu entitas, audit kepabeanan dan cukai lebih berfokus pada kepatuhan administrasi.
Dengan diterbitkannya Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2025, susunan dan tugas tim audit mengalami penyesuaian.
Tim audit kini terdiri dari Pengawas Mutu Audit (PMA), Pengendali Teknis Audit (PTA), Ketua Auditor, dan Auditor.
Dalam kondisi tertentu, tim audit dapat diperkuat dengan pejabat DJBC lainnya atau bahkan pejabat dari instansi luar DJBC.
Perincian ketentuan sertifikasi keahlian diatur dalam PER-1/BC/2025. Berdasarkan beleid tersebut, berikut uraian ringkas atas setiap jabatan dalam tim audit, yaitu:
Auditor
Auditor adalah pegawai DJBC yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan audit kepabeanan dan/atau audit cukai.
Syarat untuk menjadi auditor bea dan cukai adalah sebagai berikut:
- lulusan program diploma III akuntansi, diploma IV akuntansi, atau sarjana akuntansi, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai;
Selain memenuhi di antara syarat pendidikan formal tersebut, pejabat bea dan cukai yang bersangkutan juga harus telah mengikuti program pemantapan serta dinyatakan mampu oleh direktur audit.
Ketua Auditor
Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Kepabeanan dan Cukai.
Syarat untuk menjadi ketua tim audit adalah pejabat bea cukai tersebut telah mendapat sertifikat sebagai auditor dan memenuhi syarat berikut:
- telah menyelesaikan minimal 12 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Pengatur (II/c); atau
Pengendali Teknis Audit
Pengendali Teknis Audit (PTA) adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PTA. PTA menjadi jabatan tertinggi kedua dalam susunan tim audit.
Untuk menjadi seorang PTA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus memiliki sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor dan memenuhi persyaratan berikut:
Pengawas Mutu Audit
Pengawas Mutu Audit (PMA) adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PMA. PMA merupakan jabatan tertinggi dalam susunan tim audit. Untuk menjadi seorang PMA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus memiliki sertifikat sebagai PTA dan memenuhi persyaratan berikut:
Dampak bagi Pelaku Usaha
Perubahan dalam regulasi ini tidak hanya berdampak pada internal DJBC, tetapi juga pada pelaku usaha yang diaudit.
Dengan adanya aturan baru ini, pelaku usaha di bidang kepabeanan dan cukai perlu memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.
Pemeriksaan yang lebih sistematis dengan tim audit yang lebih terstruktur dapat berpotensi meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses audit.
Salah satu perubahan signifikan adalah persyaratan keahlian dalam tim audit.
Auditor kini harus memiliki sertifikasi keahlian sesuai jenjangnya, mulai dari Auditor, Ketua Auditor, PTA, hingga PMA. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas hasil audit.
“Penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas audit serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” ujar seorang pejabat DJBC.
Ke depan, perubahan ini akan terus dievaluasi guna memastikan bahwa sistem audit kepabeanan dan cukai semakin efektif dalam mendukung pengawasan serta kepatuhan di sektor kepabeanan dan cukai.
(Redaksi)