IMG-LOGO
Home Nasional DPMPD Kaltim Optimistis Serapan Dana Desa 2026 Lebih Maksimal, Tak Ada Lagi Desa Tertinggal
nasional | umum

DPMPD Kaltim Optimistis Serapan Dana Desa 2026 Lebih Maksimal, Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

oleh VNS - 16 Oktober 2025 12:44 WITA
IMG
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto memastikan bahwa tidak ada pemangkasan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026. Foto:Ist

IDENESIA.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim memastikan bahwa tidak ada pemangkasan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026. Kepastian ini menepis kekhawatiran banyak pihak setelah sebelumnya beredar kabar bahwa alokasi Dana Desa secara nasional akan dipangkas dari 71 persen menjadi hanya 60 persen dari total transfer ke daerah.


Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut. Ia menilai, kebijakan mempertahankan alokasi dana menjadi kabar gembira bagi seluruh desa di Kaltim, terutama yang sangat bergantung pada Dana Desa untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Jika memang tidak ada pemangkasan, itu tentu hal yang baik untuk desa-desa kita. Semoga serapannya bisa maksimal di tahun depan,” ujar Puguh saat ditemui di Samarinda, Kamis (16/10/2025).

Meski kabar tersebut disambut positif, Puguh menegaskan bahwa tantangan utama bukan sekadar pada besar kecilnya dana yang diterima, tetapi pada kemampuan desa dalam menyerap, mengelola, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara akuntabel.

Menurutnya, masih ada sejumlah desa di Kalimantan Timur yang belum mampu memaksimalkan penyerapan dana yang sudah dialokasikan. Beberapa di antaranya masih menghadapi kendala dalam perencanaan, administrasi, maupun pelaporan kegiatan.

“Kami berharap tahun depan betul-betul bisa dipetakan pemanfaatan dana desa, terutama untuk mendukung isu-isu nasional yang diamanatkan pemerintah, seperti ketahanan pangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional yang kini juga menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Dana desa diharapkan dapat digunakan untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat lokal melalui pengembangan lahan produktif, penguatan kelompok tani, serta pengolahan bahan pangan lokal.

Puguh juga menyoroti kendala teknis yang masih dihadapi dalam penyaluran dana, khususnya pada tahap kedua pencairan Dana Desa di beberapa wilayah. Menurutnya, hambatan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari pihak desa, tetapi juga dari sistem nasional yang digunakan untuk pengawasan dan penyaluran dana.

“Kami sangat berharap sistem di Ditjen Perbendaharaan bisa lebih lancar, karena OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dalam satu bulan terakhir ini masih bermasalah, dan itu berdampak pada keterlambatan pencairan dana desa,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, DPMPD Kaltim terus melakukan koordinasi lintas lembaga, melibatkan Ditjen Perbendaharaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar proses pendampingan dan pembinaan bagi pemerintah desa dapat berjalan lebih efektif.

Dalam kesempatan yang sama, Puguh juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat empat desa yang masuk kategori tertinggal di Kaltim, yakni tiga desa di Kabupaten Kutai Barat dan satu desa di Kabupaten Kutai Timur. Namun, data desa tertinggal di Kutai Timur tersebut diduga merupakan hasil kesalahan input data yang akan segera diperbaiki dalam pembaruan data tahun depan.

“Kami masih mengawal empat desa tersebut. Untuk Kutai Timur, kami sudah identifikasi ada kekeliruan data. Tahun depan akan diperbarui agar tidak salah sasaran,” katanya.

Selain itu, DPMPD juga sedang fokus menyelesaikan penetapan batas wilayah desa, baik antar-desa maupun batas desa yang bersinggungan dengan kabupaten. Hal ini penting agar pemanfaatan Dana Desa dapat dilakukan secara tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih program pembangunan.

“Kami akan kejar penyelesaian batas wilayah ini, supaya tidak ada tumpang tindih dalam pemanfaatan dana,” tegasnya.

Untuk tahun 2025, Kalimantan Timur menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp810 miliar yang disalurkan kepada 841 desa di seluruh kabupaten/kota. Besaran dana yang diterima setiap desa bervariasi, tergantung pada jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan indikator kinerja desa.

Meskipun sebagian besar desa telah mencairkan tahap pertama, DPMPD mencatat masih ada 12 desa yang belum mencairkan dana tahap pertama hingga memasuki masa pencairan tahap kedua. Kondisi ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.

“Ini akan jadi bahan evaluasi kami. Permasalahan apa yang terjadi di kabupaten, seharusnya bisa lebih cepat dalam pendampingan. Harapan kami, tahun depan serapan bisa jauh lebih maksimal,” terang Puguh.

Ke depan, DPMPD Kaltim bertekad memperkuat manajemen keuangan desa berbasis transparansi dan akuntabilitas. Setiap penggunaan dana wajib disertai laporan keuangan yang jelas, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum.

“Desa harus bersiap dari sisi manajemen dan akuntabilitas. Semua dana yang masuk tentu harus disertai pelaporan yang benar. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah dana, tetapi oleh kemampuan aparatur desa dalam mengelola program secara profesional, terbuka, dan berorientasi pada hasil.

Dengan kepastian bahwa tidak ada pemangkasan Dana Desa pada tahun 2026, DPMPD Kaltim optimistis bahwa momentum ini dapat menjadi titik balik bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan efektivitas pembangunan.

“Kami akan terus kawal dan dorong agar tahun depan desa-desa bisa lebih siap. Dana sudah tersedia, tinggal bagaimana pengelolaannya agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Puguh.

Kebijakan pemerintah pusat mempertahankan alokasi Dana Desa menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan dari pinggiran tetap menjadi prioritas nasional, sekaligus menegaskan peran desa sebagai ujung tombak pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur.

(Redaksi)