IMG-LOGO
Home Nasional Jaga Integritas Organisasi, Kadin Tindak Tegas 3 Anggotanya yang Terlibat Kasus di Cilegon
nasional | umum

Jaga Integritas Organisasi, Kadin Tindak Tegas 3 Anggotanya yang Terlibat Kasus di Cilegon

oleh VNS - 17 Mei 2025 12:54 WITA
IMG
PENAHANAN - Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka pa Jumat (16/5/2025). (Istimewa)

IDENESIA.CO - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan sikapnya terhadap dugaan tindakan intimidasi dan pemalakan yang melibatkan tiga anggotanya di Cilegon, Banten, dengan menonaktifkan mereka dari struktur organisasi. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus yang terjadi di proyek strategis nasional milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan insiden yang terjadi pada Jumat (9/5/2025), di mana tiga orang dari unsur Kadin dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon mendatangi kantor PT China Chengda Engineering, kontraktor utama pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) di bawah naungan PT CAA.

“Dalam pertemuan tersebut, terjadi diskusi yang berkembang menjadi tindakan yang terkesan intimidatif dan mengarah pada pemalakan terhadap investor,” kata Anindya dalam pernyataannya, Sabtu (17/5/2025), di Jakarta.

Sebagai bentuk komitmen terhadap etika organisasi dan prinsip-prinsip hukum, Kadin Indonesia memutuskan untuk menonaktifkan ketiga anggota tersebut hingga proses hukum selesai dan terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi organisasi harus menjaga integritasnya. Ini bukan semata soal hukum, melainkan soal kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap Kadin sebagai lembaga,” tegas Anindya.

Keputusan penonaktifan ini diambil setelah penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tersangka pada Jumat malam (16/5/2025). Mereka adalah:

  • MS, Ketua Kadin Kota Cilegon,

  • IA, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon,

  • RZ, Ketua HNSI Kota Cilegon.

Ketiganya diduga meminta jatah proyek dari pembangunan pabrik CA-EDC yang nilainya mencapai Rp15 triliun. Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang menjadi prioritas pemerintah pusat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi.

Kadin Indonesia memandang serius dampak reputasional dari kasus ini. Menurut Anindya, kasus tersebut tidak hanya merugikan investor, tetapi juga bisa menimbulkan keraguan terhadap profesionalisme organisasi bisnis di daerah. Oleh karena itu, Kadin tidak ragu untuk mengambil langkah disipliner sejak awal.

“Peristiwa ini telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Tugas kami adalah menjaga kepercayaan investor dan memastikan dunia usaha di Indonesia tetap ramah terhadap investasi, baik lokal maupun asing,” ujar Anindya.

Kadin Indonesia mendukung penuh langkah-langkah hukum yang tengah dijalankan oleh Polda Banten. Organisasi ini juga siap memberikan informasi atau kerja sama yang diperlukan aparat dalam rangka pengusutan tuntas perkara tersebut.

“Kadin terbuka terhadap proses evaluasi internal. Kami ingin organisasi ini bersih dari praktik yang melanggar hukum atau etika bisnis,” tegas Anindya.

(Redaksi)