IMG-LOGO
Home Nasional Diperiksa Polda Metro Jaya, Roy Suryo Paparkan Riwayat Hidup dan Ijazah Asli
nasional | umum

Diperiksa Polda Metro Jaya, Roy Suryo Paparkan Riwayat Hidup dan Ijazah Asli

oleh VNS - 15 Mei 2025 14:29 WITA
IMG
DIWAWANCARAI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025) diperiksa Polda Metro Jaya. foto: Kompas

IDENESIA.CO - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025) terkait penyelidikan atas laporan Presiden Joko Widodo mengenai tudingan ijazah palsu yang sempat ramai di publik.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Roy justru lebih banyak diminta menjelaskan riwayat hidupnya secara lengkap, termasuk latar belakang pendidikan dan profesinya.

"Banyak (yang didalami), soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya. Saya SD, SMP, SMA, ada ijazah sesuai ya. Kemudian S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua," ujar Roy kepada awak media usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Roy Suryo memanfaatkan momen pemeriksaan tersebut untuk menegaskan kredibilitas akademiknya.

 Ia menyebut, setiap jenjang pendidikan yang ia tempuh dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun akademik. Keaslian ijazahnya, menurut dia, bukan hanya sah secara hukum, tapi juga dapat diverifikasi publik.

Tak hanya soal pendidikan, penyidik juga menggali profesi Roy saat ini. Ia menjelaskan perannya sebagai seorang konsultan telematika dan multimedia, serta latar belakang ilmiahnya dalam bidang tersebut.

"Telematika adalah telekomunikasi, media, dan informatika, untuk bisa menganalisis. Jadi, saya saintis ya, menganalisis secara independen segala hal yang berbau dengan suara, foto, video, dan lain sebagainya," katanya.

Roy juga memaparkan bahwa sebelum menjadi konsultan independen, ia pernah mengabdi sebagai dosen selama belasan tahun. Pengalaman lainnya termasuk menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), anggota DPR RI Komisi I, hingga menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2013–2014.

“Saya pernah duduk di Komisi I DPR, yang membahas UU ITE dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Jadi, saya paham bagaimana informasi publik itu seharusnya dikelola dan disampaikan,” tegasnya.

Menurut Roy, sebagai akademisi dan praktisi teknologi informasi, dirinya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat kepada masyarakat, selama disampaikan secara ilmiah dan bertanggung jawab.

“Saya berhak melakukan apa yang menjadi tugas saya dan saya berhak menyampaikan kepada masyarakat sepanjang itu berdasar ilmu pengetahuan dan menjadi keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Namun demikian, Roy mengungkap bahwa ada beberapa pertanyaan yang ia tolak untuk dijawab karena dianggap tidak relevan dengan isi surat undangan pemeriksaan.

“Kalau selama tidak ada itu locus dan tempus tidak sama dengan apa yang ada pada surat undangan ya sudah, itu tidak perlu dijawab,” ucap Roy.

Ia bahkan mengibaratkan situasi tersebut seperti mengerjakan ujian dengan soal yang tidak sesuai mata pelajaran.

 “Ibaratnya, kalau kita mengerjakan ujian, kita diminta belajar tentang fisika. Ternyata pertanyaannya soal kimia, ya jangan dijawab. Wong kita tugasnya menjawab soal fisika,” katanya.

Penyelidikan terhadap laporan Presiden Joko Widodo soal tudingan ijazah palsu masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Klarifikasi dari Roy Suryo menjadi bagian dari proses menggali informasi terkait polemik yang sempat mencuat di ruang publik tersebut.

(Redaksi)