IMG-LOGO
Home Nasional Menkumham Supratman Siapkan Audit LMKN dan LMK untuk Transparansi Royalti Musik
nasional | umum

Menkumham Supratman Siapkan Audit LMKN dan LMK untuk Transparansi Royalti Musik

oleh VNS - 19 Agustus 2025 11:50 WITA
IMG
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengambil langkah tegas terkait pengelolaan dan transparansi royalti musik. Foto:Ist

IDENESIA.CO - Polemik terkait pengelolaan dan transparansi royalti musik mendorong Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengambil langkah tegas. Pemerintah berencana melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan sistem penarikan serta penyaluran royalti berjalan transparan dan adil.


Supratman menjelaskan bahwa rencana audit akan terlebih dahulu dibicarakan bersama LMKN dan LMK. Tujuannya agar ada kejelasan mengenai besaran royalti yang dipungut serta mekanisme distribusinya kepada pemegang hak cipta.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya. Audit ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Ia menegaskan, audit menjadi instrumen penting untuk memberikan gambaran nyata tentang bagaimana sistem berjalan, sekaligus menjawab tuntutan publik mengenai transparansi royalti musik.

Dalam pernyataannya, Supratman juga menegaskan bahwa aturan pembayaran royalti musik tidak boleh memberatkan pelaku usaha kecil, khususnya UMKM.

“Satu hal yang saya mau tegaskan, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kemenkumham akan mengundang LMKN agar melibatkan pelaku usaha, termasuk kafe, restoran, dan pelaku UMKM lain, dalam dialog terbuka untuk mencari solusi terbaik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, juga mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik yang selama ini menimbulkan keresahan. Menurutnya, para pelaku usaha kerap diliputi kecemasan lantaran terancam risiko hukum jika memutar musik tanpa membayar royalti.

Chusnunia menegaskan bahwa regulasi terkait pemutaran musik di ruang publik memang sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun, implementasi di lapangan perlu diperbaiki agar lebih transparan dan berkeadilan.

Dengan rencana audit ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sistem royalti musik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak membebani sektor usaha kecil. Langkah tersebut diharapkan dapat meredakan keresahan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pencipta karya musik.

(Redaksi)