IMG-LOGO
Home Internasional PBB Tegaskan Israel Lakukan Genosida, Tekanan Internasional Kian Menguat
internasional | umum

PBB Tegaskan Israel Lakukan Genosida, Tekanan Internasional Kian Menguat

oleh VNS - 18 September 2025 11:39 WITA
IMG
PBB mengeluarkan laporan yang menyatakan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Foto:Ist

IDENESIA.CO - Komisi Penyelidikan Internasional Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan laporan terbaru yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Laporan setebal 72 halaman itu menyebut empat dari lima tindakan genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Genosida 1948 telah dilakukan sejak pecahnya perang dengan Hamas pada 7 Oktober 2023.


Temuan tersebut menyoroti praktik pembunuhan massal, cedera serius terhadap warga sipil, penciptaan kondisi yang membuat penduduk Gaza terancam musnah, serta upaya pencegahan kelahiran. Laporan itu juga menegaskan adanya bukti niat genosida yang terlihat dari pernyataan para pemimpin Israel hingga pola operasi militer di lapangan.

Komisi bahkan menuntut pertanggungjawaban sejumlah pejabat tinggi Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Presiden Isaac Herzog. Menurut ketua komisi Navi Pillay, niat genosida adalah satu-satunya kesimpulan yang masuk akal dari fakta yang dikumpulkan selama dua tahun penyelidikan.

Sejak perang dimulai, Kementerian Kesehatan di Gaza mencatat sedikitnya 64.964 korban jiwa akibat serangan Israel. Lebih dari 90 persen rumah hancur atau rusak, sementara sistem kesehatan, air, sanitasi, dan layanan dasar lainnya kolaps. PBB juga memperingatkan terjadinya bencana kelaparan di Kota Gaza.

Kerusakan tersebut, menurut laporan, merupakan bagian dari pola operasi militer yang menargetkan situs budaya, pendidikan, dan keagamaan, serta penggunaan amunisi berat terhadap area padat penduduk. Komisi menilai tindakan ini tidak sekadar operasi militer, tetapi bagian dari strategi penghancuran sistematis terhadap penduduk Palestina.

Israel menolak keras laporan itu, menyebutnya sebagai distorsi dan kebohongan yang bersumber dari Hamas. Kementerian Luar Negeri Israel menuding komisi tersebut bertindak sebagai proksi Hamas dan menegaskan bahwa justru Hamas yang berupaya melakukan genosida di Israel pada 7 Oktober 2023, saat 1.200 orang tewas dan 251 lainnya disandera.

Presiden Herzog mengecam laporan yang disebutnya salah menafsirkan pernyataannya, sementara militer Israel menyebut tuduhan genosida tidak berdasar. Mereka menegaskan telah melakukan langkah-langkah untuk meminimalkan korban sipil di medan perang.

Meski laporan komisi ini dianggap sebagai temuan paling kuat PBB sejauh ini, secara hukum ia tidak mengikat. PBB menegaskan, status genosida hanya dapat diputuskan oleh pengadilan nasional atau internasional yang berwenang. Saat ini Mahkamah Internasional (ICJ) sedang menyidangkan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel, namun proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Para pakar menilai laporan ini berpotensi meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel, sekaligus menimbulkan kewajiban bagi negara-negara lain untuk mencegah dan menghukum genosida sesuai hukum internasional. Jika negara-negara gagal bertindak, mereka pun bisa dianggap terlibat.

Dengan demikian, laporan ini tidak hanya memperkuat sorotan dunia atas krisis Gaza, tetapi juga bisa memicu babak baru dalam dinamika politik, diplomasi, dan hukum internasional terkait konflik Israel-Palestina.

(Redaksi)