IMG-LOGO
Home Nasional PSK Dibunuh Pelanggan di IKN, Polisi Tangkap Pelaku di Cianjur
nasional | hukum

PSK Dibunuh Pelanggan di IKN, Polisi Tangkap Pelaku di Cianjur

oleh VNS - 02 Juli 2025 12:27 WITA
IMG
Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial W (46) ditemukan tewas di sebuah penginapan kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. (Ist)

IDENESIA.CO - Kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi. Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial W (46) ditemukan tewas di sebuah penginapan kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Korban diduga kuat menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh pelanggannya sendiri, seorang buruh bangunan bernama R (26) yang bekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tragedi ini terjadi pada Jumat malam (30/5/2025) dan jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Sabtu pagi, oleh pegawai penginapan yang curiga karena korban tak kunjung keluar dari kamar.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Serangkaian penyelidikan dan pengembangan akhirnya mengarah kepada sosok pelaku yang diketahui melarikan diri ke kampung halamannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan setelah hampir sebulan buron.

"Ada ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung hingga nekat melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia,"ucaselaku Kasat Reskrim Polres PPU, Rabu (2/6/2025).

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, ia dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi MiChat. Keduanya lalu sepakat bertemu di salah satu penginapan yang letaknya tak jauh dari tempat pelaku bekerja.

Setelah melakukan hubungan badan, situasi berubah. Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban. Sakit hati itu memicu tindak kekerasan brutal yang berujung maut.

"Awalnya pelaku mencekek leher korban, karena korban melawan akhirnya pelaku memeteng korban hingga tak bergerak lalu pelaku kabur membawa uang Rp 200 ribu serta handphone milik korban," jelan AKP Dian Kusnawan.

Polisi bergerak cepat begitu identitas pelaku diketahui. Dalam waktu beberapa pekan, keberadaan R terlacak di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku kami berangkat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," kata AKP Dian Kusnawan.

Saat diamankan pada Kamis (26/6/2025), pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut emosi memuncak setelah merasa dihina usai berhubungan intim dengan korban. Dalam pelariannya, pelaku sempat membawa barang-barang milik korban berupa uang tunai dan ponsel.

Kini, R ditahan di Rutan Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,serta Pasal 362 KUHP dan Pasal 365 KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

(Redaksi)