Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin paling penting dalam undang-undang tersebut adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) sebagai organ perusahaan pelat merah, baik sebagai komisaris maupun direksi.
Selengkapnya