Selama bertahun-tahun, Alexander Agustinus Rottie hidup di tengah masyarakat sebagai sosok rohani. Ia dikenal sebagai pendeta yang sederhana dan aktif dalam pelayanan di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara. Namun siapa sangka, pria 52 tahun itu ternyata adalah buronan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung sejak 2017.
SelengkapnyaMahkamah Agung (MA)menyatakan Razman Nasution dan M Firdaus kini tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan sumpah advokat.
SelengkapnyaPrediksi dan Potensi Putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep semakin ramai diperbincangkan untuk maju di pencalonan kursi kepala daerah di Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).
Selengkapnya