Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Selengkapnya