IMG-LOGO
Home Nasional Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri, Guru, dan Dosen Lewat Perpres 79/2025
nasional | umum

Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri, Guru, dan Dosen Lewat Perpres 79/2025

oleh VNS - 19 September 2025 12:48 WITA
IMG
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Foto:Ist

IDENESIA.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.


Perpres yang diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) ini menjadi kabar gembira bagi jutaan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

8 Program Utama Perpres 79/2025

Dalam dokumen resmi, pemerintah merinci delapan program quick wins yang ditujukan memberi dampak langsung bagi masyarakat, yakni:

  1. Program makan siang dan susu gratis untuk sekolah, pesantren, balita, dan ibu hamil.

  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan TBC, dan pembangunan RS di setiap kabupaten.

  3. Penguatan ketahanan pangan lewat peningkatan lahan produktif dan lumbung pangan nasional.

  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi serta renovasi sekolah rusak.

  5. Program kesejahteraan sosial, termasuk kartu bantuan untuk menghapus kemiskinan absolut.

  6. Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.

  7. Pembangunan infrastruktur desa, BLT, serta rumah murah bersanitasi untuk generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.

  8. Peningkatan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan terhadap PDB 23 persen.

Kenaikan gaji ASN terakhir dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 setelah stagnan sejak 2019. Kini, kebijakan 2025 hadir lewat Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran Perpres 109 Tahun 2024.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal angka, tetapi komitmen untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia.

“Pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada kesejahteraan mereka yang setiap hari melayani masyarakat,” tegasnya.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS 2025 sebelum kenaikan berada di rentang:

  • Golongan I: Rp 1,68 juta - Rp 2,90 juta

  • Golongan II: Rp 2,18 juta - Rp 4,12 juta

  • Golongan III: Rp 2,78 juta - Rp 5,18 juta

  • Golongan IV: Rp 3,28 juta - Rp 6,37 juta

Selain gaji pokok, ASN menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, hingga jaminan pensiun. Dengan kebijakan terbaru, nominal gaji dipastikan akan naik meski detail persentase kenaikan masih menunggu peraturan teknis.

Kenaikan gaji ASN 2025 diharapkan:

  • Meningkatkan motivasi kerja aparatur negara.

  • Memperbaiki kualitas layanan publik, khususnya di bidang pendidikan dan penyuluhan.

  • Mendorong kesejahteraan TNI-Polri yang menjadi garda depan keamanan nasional.

Kebijakan ini disambut antusias oleh ASN di seluruh Indonesia. Banyak pihak berharap kenaikan gaji juga dibarengi peningkatan pemerataan fasilitas kerja dan program pengembangan kompetensi agar ASN benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan nasional.

(Redaksi)