Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
SelengkapnyaPolemik mencuat setelah terungkap bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima total gaji dan tunjangan lebih dari Rp100 juta per bulan, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang baru diberlakukan pada periode 2024-2029. Kondisi ini menuai kritik keras dari pengamat yang menilai keputusan tersebut tidak pantas di tengah kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat.
SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan oleh Fabrizio Romano, salah satu eks jurnalis yang dikenal sebagau juru transfer, pada akun Twitternya, Sabtu (31/12/2022).
Selengkapnya