IMG-LOGO
Home Nasional Gaji dan Tunjangan DPR Tembus Rp100 Juta per Bulan, Dinilai Tidak Patut di Tengah Sulitnya Ekonomi Rakyat
nasional | umum

Gaji dan Tunjangan DPR Tembus Rp100 Juta per Bulan, Dinilai Tidak Patut di Tengah Sulitnya Ekonomi Rakyat

oleh VNS - 19 Agustus 2025 12:37 WITA
IMG
Ilustrasi Rumah Dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Foto:Ist

IDENESIA.CO - Polemik mencuat setelah terungkap bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima total gaji dan tunjangan lebih dari Rp100 juta per bulan, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang baru diberlakukan pada periode 2024-2029. Kondisi ini menuai kritik keras dari pengamat yang menilai keputusan tersebut tidak pantas di tengah kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat.

Besaran pendapatan anggota DPR terungkap ketika anggota Komisi I, TB Hasanuddin, menyebut penghasilan resmi yang diterimanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan rumah, dan tunjangan lainnya yang totalnya menembus lebih dari Rp100 juta per bulan.

“Kami ini hanya menerima. Buat saya diberi berapapun saya bersyukur,” ujarnya.

Kebijakan tunjangan rumah tersebut diatur melalui Surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024, yang memberikan Rp50 juta per bulan kepada setiap anggota DPR sebagai pengganti fasilitas rumah dinas. Sekjen DPR Indra Iskandar menyatakan, kebijakan ini diterapkan karena rumah dinas di Kalibata dan Ulujami banyak yang rusak dan tidak layak huni.

Peneliti ICW Egi Primayogha menilai kebijakan ini tidak pantas dan mencederai etika publik. ICW menghitung tunjangan rumah DPR mencapai Rp1,74 triliun selama lima tahun masa jabatan (dengan asumsi 580 anggota DPR, Rp50 juta per bulan, selama 60 bulan).

“Apakah patut mengeluarkan anggaran sedemikian besarnya ketika masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok dan menghadapi kenaikan pajak?” ujarnya.

Egi mengingatkan, masyarakat kini terbebani oleh rencana kenaikan PPN dari 11% ke 12%, kenaikan PBB di sejumlah daerah, serta kenaikan harga beras premium dan medium. Data Badan Pangan Nasional per 18 Agustus 2025 mencatat harga beras premium rata-rata sudah mencapai Rp16.088/kg, jauh di atas HET Rp14.900/kg.

Selain itu, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 42.385 pekerja mengalami PHK pada semester I 2025, meningkat 32,19% dibanding periode sama tahun lalu.

Berikut tunjangan per bulan anggota DPR yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015:

1. Tunjangan melekat anggota DPR

  • tunjangan istri/suami Rp420.000

  • tunjangan anak Rp168.000

  • uang sidang/paket Rp2.000.000

  • tunjangan jabatan Rp9.700.000

  • tunjangan beras Rp30.090 per jiwa

  • tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.8132

2. Tunjangan lain anggota DPR

  • tunjangan kehormatan Rp5.580.000

  • tunjangan komunikasi Rp15.554.000

  • tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000

  • bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

  • asisten anggota Rp2.250.000

Ini belum termasuk gaji pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut, gaji pokok per bulan diatur berdasarkan jabatan:

  • Ketua DPR Rp 5.040.000

  • Wakil ketua DPR Rp 4.620.000

  • Anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000

Jika dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp54.051.903 per bulan di luar tunjangan rumah, uang perjalanan dinas, dan dana ke daerah pemilihan yang dulu dikenal dengan dana aspirasi.

Sementara itu, banyak instansi dipangkas keuangannya karena kebijakan efisiensi anggaran yang jumlahnya sangat besar.

"Padahal efisiensi anggaran di instansi eksekutif Itu berpengaruh kepada warga dari sisi pelayanan publik yang dampaknya warga tidak mendapatkan kualitas dan pelayanan yang baik," kata Egi.

Namun, kinerja DPR dinilai tidak sepadan dengan besarnya penghasilan. Lucius Karus, peneliti Formappi, menyebut tunjangan ini hanyalah bentuk subsidi besar negara kepada DPR yang ironis karena berbanding terbalik dengan capaian legislasi.

“Banyaknya variasi subsidi berbanding terbalik dengan kinerja mereka. DPR justru kreatif menemukan jenis tunjangan baru, sementara aspirasi masyarakat tidak terserap maksimal,” kata Lucius.

Survei Indikator Politik Indonesia (27 Januari 2025) juga menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR hanya 69%, menempati posisi ke-10 dari 11 lembaga.

Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, rumah dinas anggota DPR di Kalibata dan Ulujami sudah banyak yang rusak dan butuh biaya pemeliharaan besar. Karena itu, pemerintah memilih memberikan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan yang disebut setara dengan standar tunjangan DPRD DKI Jakarta.

Namun, ICW menemukan anggaran Rp374,53 miliar masih dialokasikan untuk pemeliharaan rumah dinas DPR melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 2024. Hal ini menimbulkan dugaan adanya perencanaan agar rumah dinas tetap bisa digunakan di masa depan.

Bagi masyarakat sipil, tambahan tunjangan rumah DPR dianggap hanya menambah beban APBN tanpa manfaat nyata bagi publik. Kritik pun menguat agar kebijakan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan dicabut, mengingat beban ekonomi rakyat yang semakin berat.

“Subsidi besar justru membuat anggota DPR obesitas, malas, dan kinerjanya tidak membaik,” tegas Lucius.

(Redaksi)