IMG-LOGO
Home Nasional 440 Karung Beras Tanpa Izin Edar, Polres PPU Amakankan Dari Gudang Distribusi CV Sari Damai
nasional | hukum

440 Karung Beras Tanpa Izin Edar, Polres PPU Amakankan Dari Gudang Distribusi CV Sari Damai

oleh VNS - 19 Agustus 2025 13:59 WITA
IMG
FOTO : Satreskrim Polres PPU saat berhasil mengamankan 440 karung beras dari berbagai merk dan ukuran yang tidak memiliki izin edar. (IST)

IDENESIA.CO - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) bertindak tegas dalam menanggapi dugaan peredaran beras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengamankan ratusan karung beras dari sebuah gudang distribusi yang diketahui belum memenuhi ketentuan hukum.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (11/8/2025) di gudang milik CV Sari Damai yang berlokasi di Jalan Penajam–Kuaro, Kelurahan Lawe-lawe. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres PPU yang dipimpin Kanit Tipidter mendapati stok beras kemasan merek Rambutan dan Mawar Sejati tanpa izin edar resmi.

Dari hasil pendataan, barang bukti yang ditemukan cukup signifikan. Untuk merek Rambutan, polisi mengamankan 8 karung ukuran 25 kilogram, 7 karung ukuran 10 kilogram, dan 227 karung ukuran 5 kilogram. Sementara merek Mawar Sejati, tercatat 81 karung ukuran 25 kilogram, 2 karung ukuran 10 kilogram, dan 115 karung ukuran 5 kilogram. Total keseluruhan mencapai 440 karung beras.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kedua merek tersebut saat ini tidak diperbolehkan beredar di pasaran karena belum memiliki izin edar dari instansi berwenang,” jelas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Selasa (19/8/2025).

Atas temuan itu, pihak CV Sari Damai menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas distribusi. Bahkan, perusahaan berkomitmen mengembalikan seluruh stok beras tersebut ke produsen di Sulawesi Selatan melalui kantor cabang di Balikpapan. Namun, proses pengembalian masih menunggu ketersediaan armada pengangkut.

AKP Dian Kusnawan menegaskan bahwa kepolisian akan tetap mengawasi proses ini.

“Kami akan terus memantau hingga seluruh stok benar-benar dikembalikan kepada pihak produsen,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Polres PPU juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar lebih berhati-hati. Setiap produk pangan yang dipasarkan wajib memiliki izin edar resmi dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu penting demi menjamin keamanan pangan, keselamatan, serta kenyamanan konsumen.

(Redaksi)