IDENESIA.CO - BPJS Kesehatan telah menjadi program jaminan kesehatan yang diandalkan jutaan warga Indonesia. Namun, penting bagi peserta untuk memahami bahwa tidak semua tindakan medis atau operasi ditanggung sepenuhnya. Ada beberapa pengecualian yang telah diatur, dan pemahaman ini dapat membantu peserta menghindari kesalahpahaman saat membutuhkan layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangannya, menegaskan bahwa BPJS memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada batasan yang harus dipahami. "Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah lima jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan:
Operasi Akibat Kecelakaan: Biaya untuk operasi ini biasanya ditanggung oleh program lain, seperti Jasa Raharja atau asuransi kecelakaan pribadi.
Operasi Kosmetik/Estetika: Tindakan yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan ini tidak ditanggung oleh BPJS.
Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: Operasi yang diakibatkan oleh tindakan melukai diri sendiri, baik disengaja maupun kelalaian, tidak akan ditanggung.
Operasi di Luar Negeri: Cakupan layanan BPJS Kesehatan hanya berlaku di dalam negeri.
Operasi Tanpa Prosedur Resmi: Jika peserta menjalani operasi tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan BPJS, seperti tidak memiliki surat rujukan, biayanya tidak dapat diklaim.
Meskipun ada pembatasan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 mencantumkan 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS, di antaranya:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
Agar biaya operasi dapat ditanggung, peserta wajib mengikuti prosedur rujukan yang benar. Prosesnya dimulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik). Jika dokter merujuk untuk operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
Saat akan menjalani operasi, ada tiga dokumen wajib yang harus dibawa:
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
Kartu pasien dari rumah sakit
"Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh," tegas Ali Ghufron. Dengan mematuhi prosedur ini, peserta bisa mendapatkan manfaat maksimal dari program BPJS Kesehatan.
(Redaksi)