IMG-LOGO
Home Nasional DPRD Kaltim Tegaskan BanKeu, Hibah, dan Bansos Tak Masuk APBD Perubahan 2025 Demi Kepatuhan Regulasi
nasional | umum

DPRD Kaltim Tegaskan BanKeu, Hibah, dan Bansos Tak Masuk APBD Perubahan 2025 Demi Kepatuhan Regulasi

oleh VNS - 14 Juli 2025 14:16 WITA
IMG
Ketua Pansus DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (istimewa)

IDENESIA.CO - Komitmen terhadap akuntabilitas fiskal dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi dasar keputusan DPRD Kalimantan Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak memasukkan Bantuan Keuangan (BanKeu), hibah, dan bantuan sosial (bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat resmi Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Pedoman Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim yang digelar Senin (14/7/2025).

Ketua Pansus Pokir, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan dua hal utama dengan mempertimbangkan regulasi yang masih berlaku dan ketatnya waktu penganggaran yang tersedia.

“Kami tidak ingin proses anggaran tergesa-gesa atau melanggar aturan. Administrasi BanKeu, hibah, dan bansos tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang terbatas menjelang perubahan anggaran,” kata Samsun.

Ia menambahkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur batasan nominal BanKeu masih efektif dan menjadi rujukan utama. Di samping itu, prosedur verifikasi hibah dan bansos membutuhkan tahapan yang tak bisa dipangkas hanya demi mengejar jadwal.

“Ini bukan soal tidak mau, tapi soal tertib aturan. Justru dengan tidak memaksakan, kami menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Meskipun demikian, aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses dan dialog tetap menjadi perhatian. DPRD berjanji untuk mengakomodasinya dalam APBD Murni tahun 2026.

“Seluruh masukan masyarakat tetap kami catat dan akan kami perjuangkan pada penganggaran berikutnya,” tegas Samsun.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu yang menyebut DPRD mengabaikan kebutuhan rakyat.

“Keputusan ini bukan bentuk pembiaran, melainkan upaya menjaga agar tata kelola anggaran berjalan benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

(Redaksi)