IDENESIA.CO - Ketika kabar duka datang dari seberang negeri, keluarga di tanah air tidak hanya harus menghadapi kehilangan, tetapi juga menghadapi kerumitan administratif dan logistik.
Pemulangan jenazah WNI dari luar negeri, seperti dalam kasus mendiang gitaris Ricky Siahaan, menjadi gambaran nyata betapa rumit dan mahalnya proses membawa pulang orang tercinta ke tanah air.
Ketika musisi Ricky Siahaan wafat usai tampil di Jepang, keluarga dan rekan-rekannya harus menghadapi proses pemulangan jenazah yang bukan hanya panjang dan berlapis birokrasi, tapi juga memerlukan biaya tinggi. Jepang, seperti banyak negara maju lainnya, memiliki prosedur ketat termasuk autopsi wajib untuk WNA yang meninggal secara mendadak.
Prosedur ini menunda pemulangan jenazah hingga hampir sepekan. Dalam banyak kasus, penundaan bisa mencapai dua minggu atau lebih.
Memulangkan jenazah warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri bukanlah perkara mudah. Prosesnya melibatkan sejumlah tahapan administratif dan logistik yang rumit, serta biaya yang tak sedikit. Berikut tahapan penting yang harus dilalui dalam proses tersebut:
1. Pelaporan Kematian kepada Perwakilan RI
Begitu kabar duka diterima, keluarga, teman dekat, atau perusahaan tempat almarhum bekerja harus segera melaporkan kejadian tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal (KJRI) setempat. Laporan juga perlu disampaikan kepada pihak kepolisian di negara tempat kejadian.
2. Autopsi dan Pemeriksaan Medis
Jika kematian tidak disebabkan oleh kondisi medis yang jelas, otoritas setempat biasanya akan melakukan autopsi. Hasilnya tidak hanya penting untuk keperluan hukum, tetapi juga dapat menjadi syarat klaim asuransi jiwa.
3. Persiapan Dokumen Administratif
Untuk proses pemulangan, sejumlah dokumen harus dipersiapkan, di antaranya:
Surat permohonan ekspor jenazah dari otoritas negara setempat
Paspor jenazah dan paspor pendamping
Surat keterangan kematian dari rumah sakit (Medical Certificate of Cause of Death)
Sertifikat penyegelan dan pembalseman jenazah
Izin ekspor jenazah dari otoritas negara tersebut
Surat hasil autopsi (jika diwajibkan)
4. Koordinasi dengan KBRI/KJRI
Dokumen yang telah dikumpulkan akan diverifikasi oleh perwakilan RI. Pihak KBRI atau KJRI kemudian akan menjalin komunikasi dengan otoritas setempat dan mengatur proses pengiriman jenazah ke Indonesia.
5. Biaya Pemulangan dan Bantuan Pemerintah
Jika keluarga almarhum tidak mampu secara finansial, mereka dapat mengajukan bantuan pemulangan dari pemerintah Indonesia melalui KBRI/KJRI, dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu. Namun, jika keluarga dinilai mampu, pemerintah hanya akan membantu dari sisi administratif.
6. Pengemasan dan Peti Jenazah
Jenazah akan ditempatkan dalam peti mati yang sesuai standar penerbangan internasional. Biasanya peti udara khusus digunakan agar sesuai dengan regulasi maskapai penerbangan.
7. Jadwal dan Informasi Kedatangan Jenazah
Agen pengurusan jenazah akan menyampaikan jadwal keberangkatan, rincian rute, dan estimasi waktu kedatangan ke pihak keluarga di Indonesia serta instansi terkait.
Di sinilah muncul pertanyaan: apakah negara memiliki sistem cepat tanggap untuk mempermudah pemulangan jenazah WNI, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial?
Salah satu alternatif yang sering diambil adalah melalui permohonan ke KBRI. Namun proses itu sendiri masih sering dinilai berbelit.
Menurut data GIZ dan sejumlah lembaga bantuan migran, rata-rata pemulangan jenazah WNI utuh dari Eropa atau Asia Timur bisa memakan biaya hingga Rp 250 juta. Biaya tersebut mencakup pengurusan jenazah, dokumen ekspor jenazah, pembalseman, peti standar internasional, hingga logistik pengiriman.
Estimasi Biaya Pemulangan Jenazah ke Indonesia sendiri sangatlah bervariasi, tergantung dari kondisi jenazah dan metode yang akan digunakan. berikut estimasi biayanya :
1. Jenazah yang sudah dikremasi
Pemulangan abu jenazah umumnya memerlukan biaya sekitar US$ 300 atau sekitar
Rp 4,5 juta. Biaya ini relatif lebih rendah karena proses dan logistiknya lebih sederhana.
2. Jenazah utuh
Untuk jenazah yang masih dalam kondisi utuh, biaya pemulangan bisa mencapal US$ 10.000-20.000, atau sekitar Rp 145-290 juta, tergantung negara asal, jalur pengiriman, dan perawatan jenazah selama proses.
Penting menjadi catatan bahwa pengiriman melalui udara biasanya memerlukan prosedur tambahan dan biaya lebih tinggi karena keterlibatan banyak pihak serta standar keamanan bandara
Catatan: Proses pemulangan jenazah dari luar negeri harus mengikuti prosedur resmi untuk menghindari risiko penyalahgunaan atau pelanggaran hukum, seperti risiko kesehatan dari penyakit menular.
(Redaksi)