IMG-LOGO
Home Nasional Mandeknya Respons Laporan Korupsi Rehab Gedung DPRD, Mahasiswa Desak Kejati Kaltim Tegakkan Transparansi
nasional | umum

Mandeknya Respons Laporan Korupsi Rehab Gedung DPRD, Mahasiswa Desak Kejati Kaltim Tegakkan Transparansi

oleh VNS - 20 Juni 2025 11:22 WITA
IMG
Gedung DPRD Kaltim (Foto: Istimewa)

IDENESIA.CO - Tiga bulan tanpa kejelasan, laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim senilai Rp55 miliar masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

 Hal ini memantik desakan keras dari Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim yang menuntut Kejati membuka progres penanganan secara transparan.

Atas hal itu, MAK Kaltim kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Jumat (20/6/2025). Kunjungan tersebut bukan yang pertama, namun menjadi penegasan atas kekecewaan mereka terhadap lambannya tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim yang telah dilayangkan sejak 18 Maret 2025.

“Sejauh ini belum ada kepastian. Kami tidak menerima kabar apapun, padahal ini menyangkut dana publik,” kata Arya, perwakilan EMAK Kaltim.

Laporan yang mereka ajukan mencantumkan sejumlah bukti awal, termasuk nilai proyek dan dokumen tender pekerjaan senilai Rp55 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2024. Namun hingga kini, tidak ada perkembangan berarti yang diinformasikan secara resmi oleh pihak kejaksaan.

Proyek rehabilitasi mencakup Gedung A, C, D, dan E di kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda. Sejak awal pengerjaannya pada Juni 2024 lalu, publik telah menyoroti banyak kejanggalan mulai dari item pekerjaan yang dianggap tidak sempurna, hingga hilangnya sejumlah barang di gedung yang telah selesai direhabilitasi.

“Kalau ini dibiarkan tanpa klarifikasi, publik akan terus bertanya-tanya: ke mana uang rakyat sebesar itu?” ujar Arya lagi.

Dalam keterangan tertulisnya sebelumnya, EMAK mengungkapkan bahwa kontrak proyek antara Dinas PUPR Kaltim dengan PT Payung Dinamo Sakti sebagai pelaksana, dan PT Surya Cipta Engineering sebagai pengawas, menyimpan potensi pelanggaran prosedural dan manipulasi pekerjaan fisik.

“Korupsi bukan delik aduan. Penegak hukum bisa dan harus bergerak tanpa menunggu laporan, jika ada indikasi penyimpangan anggaran negara,” tegas Adit, Koordinator EMAK Kaltim.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa laporan EMAK Kaltim masih diproses.

“Penanganan masih dilakukan oleh tim Intelijen, masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan,” kata Toni.

Namun pernyataan ini dinilai tidak cukup menjawab kegelisahan publik yang menginginkan penegakan hukum berjalan cepat dan akuntabel.

EMAK menegaskan bahwa ketertutupan dalam proses hukum hanya akan memperkuat stigma buruk atas penanganan kasus dugaan korupsi.

“Kami mendesak Kejati Kaltim memberikan update resmi kepada publik, karena ini menyangkut transparansi dana rakyat. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” pungkas Arya.

(Redaksi)