IMG-LOGO
Home Nasional Harta Warisan Telantar Bisa Jadi Milik Negara
nasional | umum

Harta Warisan Telantar Bisa Jadi Milik Negara

oleh VNS - 24 Maret 2025 14:03 WITA
IMG
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL), Risdianto Prabowo Samodro. foto: Istimewa

IDENESIA.CO -Banyak keluarga mewarisi properti berupa tanah atau rumah dari orang tua atau leluhur mereka. Namun, alih-alih dimanfaatkan, aset berharga ini sering kali dibiarkan kosong atau tidak terurus dalam jangka waktu lama.

Kondisi ini dapat menimbulkan risiko besar bagi ahli waris karena properti yang telantar berpotensi disita oleh negara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, menjelaskan bahwa tanah atau rumah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya bisa dikategorikan sebagai tanah telantar.

Ini berarti, jika properti tidak dikelola, digunakan, atau dijaga dalam waktu tertentu, negara berhak mengambil alih aset tersebut.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

"Tanah atau rumah warisan orang tua bisa jadi milik negara apabila tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar," ujar Risdianto, dikutip dari Pikiran-Rakyat Garut .

Menurut regulasi tersebut, tanah atau rumah dianggap telantar jika:

- Tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

- Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik sah.

- Tidak memenuhi fungsi sosial Hak Atas Tanah, baik pemiliknya masih ada maupun telah meninggal dunia.

- Jika status tanah atau rumah telah masuk kategori telantar, pemerintah berhak melakukan penertiban dan bahkan mengambil alih aset tersebut.

Agar rumah atau tanah warisan tetap aman dan tidak menjadi tanah telantar, ahli waris perlu segera melakukan peralihan hak waris ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Jika rumah atau tanah warisan telah dikuasai pihak lain tanpa izin, ahli waris berhak menuntut haknya.

Berdasarkan Pasal 834–835 KUH Perdata, ahli waris dapat menggugat pembagian warisan dalam jangka waktu maksimal 30 tahun sejak pewaris meninggal dunia.

Lebih lanjut, Risdianto juga membagikan beberapa langkah penting agar rumah warisan tidak dikategorikan sebagai tanah telantar:

- Manfaatkan tanah atau rumah sesuai peruntukannya.

- Lakukan perawatan rutin dan jangan biarkan kosong terlalu lama.

- Pasang patok untuk menandai batas kepemilikan tanah.

- Simpan sertifikat tanah dengan aman dan hindari dipinjamkan ke pihak lain.

Ini dilakukan untuk memastikan, bahwa rumah atau tanah warisan atau rumah milik hak waris tetap berada dalam kepemilikan keluarga dan terhindar dari risiko pengambilan oleh negara.

(Redaksi)