IDENESIA.CO - Belum diunggahnya draf final Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan DPR menuai pertanyaan dari publik.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa draf UU tersebut akan tersedia untuk umum setelah diundangkan oleh pemerintah.
"Diunggah setelah diundangkan oleh pemerintah," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebelum dipublikasikan, UU TNI harus terlebih dahulu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, kemudian dimasukkan dalam Lembaran Negara dan diberi nomor resmi.
Proses ini menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai transparansi DPR dalam penyusunan dan pengesahan UU TNI masih kurang optimal.
Beberapa organisasi masyarakat sipil bahkan mempertanyakan mengapa naskah final UU tersebut belum bisa diakses meskipun telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa draf revisi UU TNI sebenarnya sudah disampaikan kepada Koalisi Masyarakat Sipil sebelum disahkan.
Ia juga memastikan bahwa dokumen tersebut akan segera diunggah ke situs resmi DPR.
"Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya di-upload," ujar Dasco di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Namun, ia mengakui bahwa proses pengunggahan masih belum dilakukan dan berjanji untuk segera mengingatkan kembali agar naskah final dapat diakses oleh masyarakat luas.
Revisi UU TNI ini mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat, terutama terkait sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, seperti pada era Orde Baru.
Beberapa ketentuan yang disorot meliputi perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI serta perpanjangan masa pensiun personel militer.
Tak hanya menjadi perdebatan di ruang publik, UU TNI yang baru juga telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya beberapa hari setelah pengesahannya.
Meskipun DPR dan pemerintah membantah bahwa UU ini membuka peluang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil, gelombang protes dari kelompok masyarakat menunjukkan bahwa isu ini masih menjadi kontroversi yang harus disikapi dengan lebih terbuka.
(Redaksi)