IDENESIA.CO - Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura akan memperketat aturan masuk bagi pelancong mulai 2026 mendatang. Wisatawan yang dianggap berisiko tinggi baik karena alasan kesehatan, keamanan, maupun imigrasi akan ditolak sebelum memasuki negeri tersebut melalui sistem No Board Directive (NBD) atau larangan naik.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap, dimulai di pos pemeriksaan udara pada 2026 dan diperluas ke pos pemeriksaan laut pada 2028. Melalui NBD, ICA akan menginstruksikan operator transportasi, baik maskapai penerbangan maupun perusahaan pelayaran, untuk mencegah calon penumpang berisiko tinggi naik ke pesawat atau kapal menuju Singapura.
Bagi operator transportasi yang tidak mematuhi ketentuan ini, pemerintah akan menjatuhkan denda hingga 10.000 dolar Singapura. Kebijakan tersebut didukung oleh Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) yang resmi berlaku sejak 31 Desember 2024.
ICA mencatat, dengan adanya peningkatan kemampuan deteksi dan profil keamanan, jumlah orang asing yang ditolak masuk ke Singapura melonjak 43 persen pada semester pertama 2025 dibandingkan periode yang sama pada 2024. Mereka yang berisiko ditolak termasuk individu yang pernah dihukum karena tindak kejahatan tertentu dan sudah mendapat larangan masuk sebelumnya.
Pada 31 Juli lalu, Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam meresmikan Pusat Layanan ICA (ISC) di Crawford Street yang sudah beroperasi sejak April 2025. Kehadiran pusat layanan ini mendukung transformasi ICA dalam memperkuat pengawasan perbatasan di tengah meningkatnya arus keluar-masuk wisatawan.
Shanmugam menegaskan, meskipun jumlah pelancong meningkat, ICA tidak bisa menambah personel secara tak terbatas. Karena itu, mereka akan semakin mengandalkan teknologi canggih untuk mengimbangi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Data menunjukkan, jumlah pelancong yang melintas di pos pemeriksaan Singapura meningkat tajam menjadi 230 juta pada 2024, naik dari 197 juta pada 2015. Angka tersebut diperkirakan akan terus melonjak dengan hadirnya Jaringan Sistem Transit Cepat Johor Bahru-Singapura yang beroperasi pada Desember 2026, serta pembukaan Terminal 5 Bandara Changi di pertengahan 2030-an. Selain itu, perluasan Woodlands Checkpoint juga direncanakan berlangsung selama 10-15 tahun ke depan.
“Jumlah personel ICA tidak dapat bertambah tanpa batas, sehingga kami mengandalkan teknologi untuk memenuhi kebutuhan dan menghadapi lingkungan keamanan yang lebih kompleks,” ujar Shanmugam.
Dengan kebijakan baru ini, Singapura berharap dapat menjaga keamanan nasional sekaligus memastikan kelancaran arus perjalanan internasional di tengah pertumbuhan jumlah pelancong yang terus meningkat.
(Redaksi)