Polemik seputar kebebasan penggunaan lagu tanpa membayar royalti kembali mencuat setelah sejumlah musisi tanah air, seperti Uan dari Juicy Luicy, Charlie Van Houten, hingga Ari Lasso, menyatakan membebaskan karya mereka untuk diputar di ruang publik. Namun, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan, kebijakan tersebut tidak otomatis membebaskan kewajiban pembayaran royalti.
SelengkapnyaPermohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang diajukan Ariel NOAH dan 28 musisi lainnya tampaknya mendapat angin segar. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dan pemerintah menyatakan bahwa penyanyi tidak perlu izin dari pencipta lagu, asalkan pembayaran royalti telah dilakukan melalui lembaga resmi.
Selengkapnya