IMG-LOGO
Home Budaya Gugatan Ariel Cs soal Royalti Direspons Positif DPR: Izin Tak Lagi Diperlukan Asal Bayar ke LMK
budaya | umum

Gugatan Ariel Cs soal Royalti Direspons Positif DPR: Izin Tak Lagi Diperlukan Asal Bayar ke LMK

oleh VNS - 02 Juli 2025 14:59 WITA
IMG
Gedung Mahkamah Konstitusi (Istimewa)

IDENESIA.CO - Permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang diajukan Ariel NOAH dan 28 musisi lainnya tampaknya mendapat angin segar. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dan pemerintah menyatakan bahwa penyanyi tidak perlu izin dari pencipta lagu, asalkan pembayaran royalti telah dilakukan melalui lembaga resmi.

Kuasa hukum para musisi, Panji Prasetyo, menyambut baik pernyataan tersebut. Ia menyebut pernyataan itu sesuai dengan tujuan utama para pemohon dalam menggugat undang-undang tersebut.

"Wah, berarti benar dong kita selama ini ya," kata Panji, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, penafsiran yang selama ini menyatakan musisi harus meminta izin sebelum menyanyikan lagu telah menimbulkan keresahan. Padahal, sistem pengelolaan royalti sebenarnya sudah cukup menjamin hak pencipta lagu.

"Penafsiran liar yang bilang mau penyanyi harus dibayar, harus izin, segala macam. Nah, penafsiran-penafsiran itu kemudian didiamin saja. Nah, kami khawatir kalau itu didiamin akan jadi, justru undang-undangnya akan jadi inkonstitusional kan? Makanya kita ajuin," imbuhnya.

Dukungan terhadap posisi musisi juga ditegaskan oleh perwakilan DPR RI, I Wayan Sudirta, yang menyatakan pembayaran royalti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Dengan adanya pembayaran melalui lembaga tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna ciptaan untuk meminta izin kepada pencipta," tegasnya.

(Redaksi)