IMG-LOGO
Home Internasional Tersandung Bendera Israel, Merince Kogoya Didepak dari Miss Indonesia 2025
internasional | umum

Tersandung Bendera Israel, Merince Kogoya Didepak dari Miss Indonesia 2025

oleh VNS - 02 Juli 2025 14:52 WITA
IMG
Aturan Larangan Mengibarkan Bendera Israel di Indonesia (Ist)

IDENESIA.CO - Kontroversi mewarnai ajang Miss Indonesia 2025 setelah salah satu finalis, Merince Kogoya asal Papua Pegunungan, resmi dikeluarkan dari kompetisi. Keputusan ini diambil menyusul beredarnya jejak digital Merince yang menunjukkan dirinya mengibarkan bendera Israel dalam sebuah unggahan di media sosial.

Unggahan yang diambil dari akun Instagram miliknya, @kogoya_merry, menunjukkan Merince sedang memegang bendera Israel, disertai dengan keterangan bernada dukungan terhadap negara tersebut. Unggahan tersebut tertanggal 16 Mei 2023, bertepatan dengan meningkatnya agresi militer Israel terhadap Palestina.

“Giat bagi SION, Setia bagi YERUSALEM, Berdiri bagi ISRAEL, Bangkit bagi Negeri dan Menuai bagi Bangsa-bangsa,” tulis Merince dalam unggahan yang kini telah dihapus.

Aksi pengibaran Bendera Israel memicu sorotan luas dari publik, terutama karena dilakukan saat konflik Israel dan Palestina sedang berada di puncaknya. Banyak netizen menyebut tindakan Merince tidak peka terhadap situasi geopolitik dan bertentangan dengan sikap resmi pemerintah Indonesia yang selama ini tegas mendukung perjuangan Palestina.

Aturan Tegas Larang Pengibaran Bendera Israel di Indonesia

Merujuk pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, Indonesia secara eksplisit melarang pengibaran bendera, penggunaan lambang, dan atribut Israel di wilayah NKRI. Aturan ini tercantum dalam Bab X poin B Nomor 150, yang mengatur hubungan luar negeri oleh pemerintah daerah maupun individu.

Beberapa poin penting dari aturan tersebut mencakup:

  1. Tidak adanya hubungan resmi antara pemerintah Indonesia dengan Israel dalam bentuk apa pun.

  2. Pelarangan menerima delegasi atau surat-menyurat resmi dari Israel.

  3. Pengibaran bendera, penggunaan lambang negara, atau pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia tidak diizinkan.

  4. Kunjungan warga Israel hanya diperbolehkan menggunakan paspor biasa.

  5. Visa hanya dapat diberikan dalam bentuk afidavit melalui KBRI di Bangkok atau Singapura.

Aturan ini diteken oleh Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia saat itu, dan mencerminkan konsistensi sikap politik luar negeri Indonesia yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Tentang Bendera Israel dan Akar Zionisme

Mengutip dari Britannica, bendera Israel berakar dari simbolisme gerakan Zionisme yang muncul di akhir abad ke-19. Rancangannya pertama kali dipublikasikan oleh Jacob Askowith dan putranya Charles di Boston, Amerika Serikat pada 20 Juli 1891. Bendera ini kemudian diusulkan oleh David Wolffsohn dalam Kongres Zionis Internasional pertama tahun 1897, dan menjadi simbol utama gerakan Zionis hingga resmi dijadikan bendera negara Israel pada tahun 1948.

Selama Perang Dunia II, variasi dari bendera ini juga digunakan oleh Brigade Yahudi yang tergabung dalam tentara Inggris, memperkuat asosiasinya sebagai simbol perjuangan bangsa Yahudi untuk mendirikan negara sendiri.

(Redaksi)