Permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang diajukan Ariel NOAH dan 28 musisi lainnya tampaknya mendapat angin segar. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dan pemerintah menyatakan bahwa penyanyi tidak perlu izin dari pencipta lagu, asalkan pembayaran royalti telah dilakukan melalui lembaga resmi.
Selengkapnya